Kuala Kurun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Kalimantan Tengah menangkap BN (36) seorang buruh tani di kediamannya di Desa Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara karena diduga nyambi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Gumas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba segera melakukan penyelidikan di TKP pada Sabtu (21/12),” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman di Kuala Kurun, Senin.
Asriman mengatakan, tertangkapnya BN berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik butuh tani tersebut. Saat diyakini pria itu sedang mengantongi barang haram tersebut, polisi langsung menangkap terduga pengedar sabu-sabu itu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Mantir Adat setempat, anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 28 paket sebuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 8,20 gram, di tumpukan kayu yang berada di bawah rumah BN.
Selain itu juga ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah plastik makanan kemasan, satu lembar celana pendek warna biru, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
BN beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk diperiksa dan pengembangan. Dari pengakuan BN, dia baru lima bulan menjalani bisnis haram tersebut.
Dia menegaskan BN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Gunung Mas menyatakan permasalahan narkoba di wilayah setempat akan menjadi perhatian serius dari pihaknya, sesuai dengan arahan dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin.