Janji Anies atasi masalah upah buruh Kendari seperti di Jakarta

id Anies Baswedan ,Kalteng,Janji Anies,kendari,Jakarta,Upah buruh

Janji Anies atasi masalah upah buruh Kendari seperti di Jakarta

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyalami sejumlah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024). Dalam kampanyenya, Anies Baswedan menyatakan akan menyejahterakan buruh jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji bakal mengatasi permasalahan upah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan cara seperti yang dilakukannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan hal tersebut untuk menanggapi keluhan soal upah dari salah seorang buruh di Kendari yang bekerja di industri pertambangan. Menurut Anies, kebijakan soal upah buruh itu merupakan efek dari undang-undang Omnibus Law oleh pemerintah pusat.

"Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan," kata Anies dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Anies yang tengah menjalani kampanye Pilpres 2024 menggelar dialog bersama buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, di mana ia menceritakan upayanya menangani permasalahan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta.

Saat itu, menurutnya UMP Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Walaupun begitu, menurutnya UU Omnibus Law menyebabkan kenaikan upah itu hanya menjadi 0,8 persen.

"Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen," imbuhnya.

Capres yang didukung oleh gabungan parpol Koalisi Perubahan itu mengatakan rekam jejaknya yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat dan menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.

Sebelumnya, ada seorang buruh di Kendari yang mengeluh kepada Anies bahwa kenaikan upah hanya sebesar Rp31.707. Lalu di saat bersamaan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan terkena pajak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.