Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat

id Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat,Buni Yani

Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat

Arsip. Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). (ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/hp)

Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Kamis.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Baca juga: Eksekusi Buni Yani dinantikan puluhan wartawan

Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

"Pidana (Buni Yani) 1 tahun 6 bulan, (peroleh) remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata dia.

Rika mengatakan remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Buni Yani akui tak tahu akan dieksekusi ke lapas mana

Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Baca juga: Musisi Ahmad Dhani Jadi Saksi Buni Yani