Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi.
Ketujuh orang tersebut adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.
Hingga Kamis (9/1) ,tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Berita Terkait
DPRD Seruyan jadwalkan pelantikan pimpinan definitif
Sabtu, 12 Oktober 2024 23:50 Wib
KPU jadwalkan dua kali debat publik peserta Pilkada Barito Selatan
Rabu, 9 Oktober 2024 20:37 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Kamis, 3 Oktober 2024 8:40 Wib
KPU Kalteng jadwalkan pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 19:18 Wib
Polisi jadwalkan ulang pemanggilan Thariq dan Aaliyah
Kamis, 29 Agustus 2024 13:24 Wib
Kunto Aji jadwalkan tur ke Kuala Lumpur pada akhir Agustus
Senin, 5 Agustus 2024 16:11 Wib
Pembalap dunia jadwalkan jumpa penggemar MotoGP di Bali
Senin, 8 Juli 2024 18:36 Wib
Pemerintah diharapkan jadwalkan pelantikan kepala daerah serentak
Selasa, 25 Juni 2024 19:19 Wib