Kejagung: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya

id Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya,Agung Adi Toegarisman,kasus korupsi Jiwasraya

Kejagung: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya

Mantan Dirut Jiwasraya (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.

Baca juga: Tahanan kasus korupsi Jiwasraya dititipkan di Rutan KPK

Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi/aww.


Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa 7 saksi kasus Jiwasraya

Saat ditanya peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya, Adi mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyidik kasus ini.

"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca juga: Pembentukan pansus Jiwasraya dinilai ganggu upaya penyelamatan

Baca juga: Erick Thohir dinilai terbuka dan tepatatasi masalah Jiwasraya


PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga: KPK minta Kejagung tuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya

Baca juga: Imigrasi cegah 10 orang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya