Palembang (ANTARA) - Kota Palembang, Sumatera Selatan menindak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau melanggar peraturan daerah terkait kebersihan akan langsung menjalani sidang di tempat agar menimbulkan efek jera.
Upaya tersebut dikuatkan lewat penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satpol PP Kota Palembang dengan Pengadilan Negeri klas IA Khusus Kota Palembang, Senin.
"Kami ingin Satpol PP lebih maksimal membantu pengawasan dengan tindakan tegas jika ada yang membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai penandatanganan MoU.
Menurut dia sampah masih menjadi masalah serius di Kota Palembang, meski sudah menyediakan 200 Tempat Pembuangan Sampah (TPS), namun tumpukan sampah kerap saja menggunung di ruas-ruas jalan utama kota sehingga sangat mengganggu kenyamanan.
Baca juga: Buang sampah sembarangan, enam warga didenda Rp200.000
Nota Kesepahaman Satpol PP dan PN Palembang, kata dia, akan menangani perda-perda terkait kebersihan, diharapkan ada aksi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan perdanya.
Selain itu pihaknya sedang menggodok aturan tambahan berupa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jadwal pembuangan sampah yang akan mengatur jam pembuangan dan pengangkutan sampah, pelaksananya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
"Jangan sampai masyarakat sewenang-wenang membuang sampah, kami akan coba batasi pukul 18.00 tidak ada kegiatan membuang sampah," jelasnya.
Kendati demikian bukanlah sepenuhnya tindakan hukum yang diharapkannya, melainkan ketegasan hukum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kebiasaan membuang sampah.
"Jadi Pol PP juga harus aktif sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tambah Harno.
Baca juga: Pemkab Kotim perlu memperbanyak depo cegah warga buang sampah ke sungai
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, mengatakan siap menjalankan pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang terkait sampah.
"Nanti setiap pelanggaran akan disidang oleh pengadilan, bahkan pelanggar juga bisa disidang langsung ditempat karena Satpol PP sudah punya kekuatan hukum," demikian Guruh.
Pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 revisi 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya disebutkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda Rp250.000 dan kurungan selama tiga hari.
Baca juga: Buang sampah sembarangan di daerah ini kena denda Rp50 juta
Baca juga: Buang sampah sembarangan, warga didenda Rp200.000
Baca juga: Bank sampah Buntok terima 9.708,1 kilogram sampah
Berita Terkait
Pengelolaan sampah di Palangka Raya didukung 65 unit bank sampah
Jumat, 1 Maret 2024 6:47 Wib
Pemkot manfaatkan Pusat Daur Ulang sarana edukasi pengelolaan lingkungan
Rabu, 7 Februari 2024 6:44 Wib
DLH jelaskan penyebab penumpukan sampah di depo dekat SMPN 3 Sampit
Rabu, 17 Januari 2024 19:00 Wib
DLH Kobar siapkan sembilan truk mengantisipasi sampah perayaan pergantian tahun
Jumat, 29 Desember 2023 15:59 Wib
Ketua DPRD Barito Utara apresiasi TNI AD laksanakan karya bakti
Jumat, 8 Desember 2023 19:23 Wib
Tanggulangi longsor, Pj Bupati Barut tanam pohon di bantaran sungai
Jumat, 8 Desember 2023 16:24 Wib
Ketua DPRD Barut meminta warga tidak membuang sampah di sungai
Kamis, 7 Desember 2023 8:29 Wib
Pj Bupati Barut minta masyarakat jangan buang sampah di sungai
Kamis, 7 Desember 2023 8:18 Wib