Kudus, Jateng (Antaranews Kalteng) - Sembilan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, divonis hakim Pengadilan Negeri Kudus denda Rp200.000 subsider satu bulan kurungan karena didakwa atas perbuatannya membuang sampah di jalan, Selasa.
"Kesembilan warga tersebut melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II Nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Dalam Wilayah Kabupaten Kudus," kata Kasatpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus Djati Solecah di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan, sembilan orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus itu merupakan para pelanggar yang terjaring razia penegakan perda oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus yang kedapatan membuang sampah di sejumlah ruas jalan pada Sabtu (16/2) dan Minggu (17/2).
Ia berharap vonis terhadap sembilan warga yang membuang sampah sembarang menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Hasil sidang di PN Kudus dengan hakim yang dipimpin Alfa Ekotomo, para pelanggar didenda sebesar Rp200.000 subsider satu bulan penjara.
Sembilan pelanggar tersebut terjaring razia penegakan perda dari empat lokasi, yakni Jalan Mayor Basuno terdapat tiga orang, Jalan HM. Subhan ZE ada lima orang, Jembatan Kaligelis Jalan Sunan Kudus ada tiga orang, Jalan R. Agil Kusumadya ada satu orang yang merupakan tukang becak yang dibayar Rp4.000 oleh warga untuk membuang sampah.
Ia mencatat ada 12 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarang, namun yang disidangkan hanya sembilan orang.
"Khusus tukang becak asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus yang mengaku disuruh warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, atas petunjuk Bupati Kudus diberikan pembinaan langsung di Posko Induk Pendopo," ujarnya.
Untuk razia penegakan perda, katanya, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan terus digelar agar masyarakat semakin tertib.
"Jika ditemukan kasus serupa, tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, saat ini merupakan masa penegakan perda karena sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan maupun sosialisasi.
Berita Terkait
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
Bupati Kotim instruksikan segera perbaiki jalan masuk depo sampah
Selasa, 23 April 2024 5:21 Wib
Pengelolaan sampah di Palangka Raya didukung 65 unit bank sampah
Jumat, 1 Maret 2024 6:47 Wib
Pemkot manfaatkan Pusat Daur Ulang sarana edukasi pengelolaan lingkungan
Rabu, 7 Februari 2024 6:44 Wib
DLH jelaskan penyebab penumpukan sampah di depo dekat SMPN 3 Sampit
Rabu, 17 Januari 2024 19:00 Wib
DLH Kobar siapkan sembilan truk mengantisipasi sampah perayaan pergantian tahun
Jumat, 29 Desember 2023 15:59 Wib