DPRD Kotim soroti polemik penerapan aturan buang sampah

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, sampah, Lingkungan, akhyannor

DPRD Kotim soroti polemik penerapan aturan buang sampah

Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannor menanggapi terkait polemik aturan jam buang sampah di Kota Sampit, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyoroti polemik terkait aturan jam buang sampah yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena ada yang menilai aturan itu kurang efektif.

“Sebenarnya masalah itu hanya perlu saling memahami dan mengerti, baik itu dari pihak pengelola sampah maupun masyarakat. Kalau semua saling memahami tentu akan sama-sama nyaman,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannor di Sampit, Jumat.

Menurutnya, penerapan aturan terkait jam pembuangan sampah di wilayah Kota Sampit memang memerlukan waktu untuk sosialisasi dan penyesuaian, terlebih ini berkaitan dengan mengubah kebiasaan masyarakat yang tentunya tidak mudah.

Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatasi masalah sampah.

“Kalau terkait alasan kesibukan, tentu setiap orang punya kesibukan masing-masing, tetapi yang terpenting adalah beradaptasi dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, masyarakat, baik itu ibu atau bapak rumah tangga dan lainnya tentu punya kesibukan masing-masing sehingga waktu luang untuk membuang sampah mungkin berbeda-beda.

Di sisi lain, petugas kebersihan juga disibukkan dengan penanganan sampah di berbagai depo sampah. Tidak mungkin petugas kebersihan hanya bolak-balik mengurusi sampah di satu depo.

Oleh karena itu, adanya pengaturan jam buang sampah dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus menjaga kebersihan kota, agar tidak terkesan bahwa penumpukan sampah di depo itu terjadi sepanjang waktu.

“Makanya, kalau saling memahami dan mengerti saya yakin pengelolaan sampah ini akan terealisasi dengan baik, tinggal bagaimana memberikan pemahaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Legislator Kotim usulkan anggaran membiayai pengobatan yang tidak ditanggung BPJS

Akhyannor mengimbau agar dinas terkait menggencarkan sosialisasi terkait aturan buang sampah ini kepada masyarakat, bila perlu melibatkan pemerintah kecamatan, desa maupun kelurahan setempat.

Dengan sosialisasi yang lebih intens diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan juga meningkat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam berkomunikasi juga harap menjaga bahasa yang sopan. Misalnya, ada warga yang hendak membuang sampah ke depo di luar jamnya, maka petugas depo jangan sampai menjawab dengan nada ketus, supaya tidak timbul ketersinggungan,” demikian Akhyannor.

Sebelumnya Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah meminta agar DLH lebih fleksibel terkait aturan jam buang sampah, khususnya bagi warga yang membuang sampah dalam skala kecil

Menurutnya, aturan pembatasan waktu buang sampah itu masih kurang efektif, karena justru menyebabkan perilaku buang sampah sembarangan di masyarakat justru meningkat.

Hal itu terjadi lantaran ketika ada warga yang hendak membuang sampah ke depo sampah di luar waktu yang ditentukan kemudian ditolak oleh petugas depo, sehingga sampah yang terlanjur dibawa justru dibuang sembarangan, seperti pada jalan-jalan yang sepi.

“Makanya, kami berharap kalau cuma membuang sampah satu atau dua kantong plastik itu masih diperbolehkan di luar jam tersebut, kecuali yang menggunakan tosa atau gerobak itu wajar diatur jam pembuangannya,” sebutnya.

Sementara, Kepala DLH Kotim Marjuki menyampaikan bahwa aturan jam buang sampah itu bukan kebijakan baru, tetapi sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan.

Bahkan, ia menyebutkan waktu buang sampah pada perda justru diatur pada pukul 16:00 WIB - 03:00 WIB, lebih singkat dari aturan yang pihaknya terapkan saat ini, yakni 12:00 WIB hingga 05:00 WIB.

“Selama ini kami melihat warga membuang sampah tidak pakai aturan, ini kita hanya mengembalikan ke aturan yang sudah ada. Memang tidak semua masyarakat bisa menerima aturan itu, tetapi kita hidup bermasyarakat tidak bisa semaunya. Ada aturan yang harus dipatuhi demi kenyamanan bersama,” demikian Marjuki.

Baca juga: Dispora berharap kepengurusan KONI Kotim rangkul kaum muda

Baca juga: Kotim segera miliki pusat layanan haji dan umrah terpadu

Baca juga: Anggaran Rp3 miliar diusulkan untuk perbaikan jalan menuju RS Pratama Parenggean


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.