Palsukan dokumen agar bisa nikah lagi, ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara

id Palsukan dokumen agar bisa nikah lagi, ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara,Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada,pemalsuan dokumen n

Palsukan dokumen agar bisa nikah lagi, ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara

Kapolres Pulang Pisau Siswo Yuwono Bima Putra Mada memberikan keterangan terkait ditahannya ASN di lingkungan pemerintah setempat yang memalsukan dokumen untuk bisa nikah lagi. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendra Yosa (45) nekat memalsukan dokumen dengan status belum menikah agar bisa menikah lagi.

Akibatnya, ASN ini bukan saja ditinggal kedua istrinya, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum terkait dengan pemalsuan dokumen pernikahannya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat jumpa pers di Pulang Pisau, Senin,  mengatakan bahwa ASN tersebut sebelumnya telah memiliki istri yang sah dan belum resmi bercerai. Untuk menikah lagi dengan wanita bernama Wiwin Iryani Hasanudin (41) di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Hendra mengubah segala dokumen termasuk KTP dengan status belum kawin.

Baca juga: Fasilitas lampu penerangan di Pelabuhan Bahaur jadi sasaran pencuri

"Pernikahan keduanya dilakukan di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo karena Wiwin dan keluarganya percaya dengan status Hendra yang mengaku masih bujangan. Ternyata semua dokumen sengaja dipalsukan untuk bisa menikah lagi," kata Siswo Yuwono.

Selain membuat data yang dipalsukan, terang Siswo, Hendra juga memalsukan beberapa tandatangan dari RT, Kepala Desa hingga Kepala Dinas Perhubungan dimana tempat Hendra bekerja sebelumnya, serta dokumen lain yang menjadi syarat administrasi pernikahan.

Perbuatan yang dilakukan Hendra ini akhirnya diketahui oleh Wiwin istri yang belum lama dinikahinya, bahwa Hendra masih terikat dengan perkawinan dengan istri pertama Siti Hadijah (37) yang tinggal di Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir.

Baca juga: Diskominfostandi Pulpis integrasikan 16 titik jaringan CCTV

Wiwin yang merasa malu dan dirugikan kemudian menggugat cerai Hendra hingga akhirnya terbongkar semua pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilakukannya.

Kasus ini diketahui pada 15 Juni 2019 lalu dan menjalani penelusuaran yang cukup panjang. Hendra memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Akibat pemalsuan dokumen yang dilakukannya, Hendra dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Baca juga: Diduga mabuk miras, pria di Pulpis bunuh ibu kandung lalu bakar rumah

Baca juga: Begini kronologis anak bunuh ibu kandung di Pulang Pisau