Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibat hal itu, kata Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.
"Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mantan Ketua MK ini.
Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.
"Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," ujarnya menegaskan.
Meski demikian, kata Mahfud, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan, dan masih akan dibahas dengan instansi terkait.
Berita Terkait
Mahfud MD berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 15:14 Wib
Video Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara adalah hoaks!
Senin, 25 Maret 2024 16:35 Wib
Mahfud dan Ganjar akan bertemu usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 10:46 Wib
MK hapus ambang batas parlemen 4 persen
Jumat, 1 Maret 2024 14:10 Wib
Mahfud: Hak angket tak bisa ubah hasil pemilu
Senin, 26 Februari 2024 15:22 Wib
Mahfud Md enggan komentari hak angket usulan Ganjar Pranowo
Jumat, 23 Februari 2024 10:39 Wib
Hadi Tjahjanto ingin dapat masukan dari Mahfud Md
Rabu, 21 Februari 2024 21:56 Wib
Mahfud MD enggan mengomentari pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Senin, 19 Februari 2024 17:22 Wib