Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti penanganan perkara, diantaranya rokok ilegal dengan harapan menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga peredarannya bisa terus ditekan.
"Pemusnahan juga sebagai efek jera bagi pelaku yang tidak membayar cukai, selain rokoknya disita juga dimusnahkan, begitu pula dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika," kata Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah saat pemusnahan barang bukti di Tamiang Layang, Selasa.
Kejari Barito Timur memusnahkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai, obat-obatan terlarang serta narkotika jenis sabuy dari 69 perkara yang ditangani selama 2018 hingga akhir Februari 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 6.641 bungkus rokok tanpa cukai, 718 butir zenith, 2.417 butir obat seledryl/samcodin, 83,23 gram narkotika jenis sabu-sabu, sepucuk senjata api rakitan dan beberapa bilah senjata tajam yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika.
Menurut Roy, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang disidangkan melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat Barito Timur.
"Dengan kesadaran hukum meningkat tentunya masyarakat akan menjadi tertib dalam kehidupan sehari-hari dalam bertindak. Tentunya efeknya akan sangat besar yaitu bagi kemajuan Kabupaten Bartim," katanya.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, perlu ada efek jera bagi pelaku pidana cukai.
"Pembangunan secara nasional dibiayai oleh pajak, salah satunya dari pajak bea cukai. Mudah-mudahan ini jadi efek jera," kata Ampera usai membakar rokok tanpa cukai.
Terkait peredaran narkotika, Ampera mengaku sangat prihatin. Dia berharap pelaku peredaran narkotika bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
Dia menilai, sasaran utama narkotika adalah generasi muda. Ini bisa dibuktikan dengan paketan-paketan kecil yang diracik bandar untuk menyasar generasi muda karena harganya bisa lebih murah.
Dia juga mengharapkan penjual minuman keras ilegal bisa ditindak aparat penegak hukum, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.
"Izin peredaran minuman keras, skala alkoholnya rendah atau setara jenis bir saja. Di luar itu, ilegal. Bisa ditindak itu," katanya.
Berita Terkait
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib
Jelang Lebaran, harga tiket kapal laut dan pesawat mengalami peningkatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib
Optimasi lahan rawa tingkatkan produksi padi di Barito Timur
Minggu, 31 Maret 2024 4:16 Wib
Kepala OPD di Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib