Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha, namun pemberian stimulus ini harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana.
Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan pemerintah berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK sudah diundang dan hadir pada rapat Kamis sore (12/03) di Kemenko Perekonomian membahas rencana tersebut.
BPJAMSOSTEK menilai agar pemberian stimulus ekonomi itu tidak mengganggu operasional dan pelayanan peserta, maka perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran.
Selain itu pemberian stimulus ini juga perlu diatur dalam ketentuan perundangan yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.*