BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya turut salurkan bantuan ke korban banjir
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, turut menyediakan sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada warga di desa Bakung Merang yang menjadi korban banjir, pada tanggal 21 Maret 2024.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka 'employee volunteering' BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya 2024 dan melibatkan seluruh karyawan, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya,
Jumat.
"Program "employee volunteering" bakti sosial itu merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap lingkungan sekitar," tambahnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut inisiatif karyawan yang ada di kantor Cabang Palangka Raya yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
"Bakti sosial itu dianggarkan oleh seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya. Seluruh karyawan memberikan sumbangan secara sukarela untuk pembelian seluruh keperluan kegiatan itu," terangnya.
Budi juga juga turut prihatin atas musibah bencana banjir ini. Pihaknya pun berharap paket paket sembako yang dibagikan dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Terutama selama masa pemulihan pasca-banjir di bulan Ramadhan ini.
“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan upaya Karyawan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu sesama, semoga bantuan ini menjadi berkah bagi masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Badan ini penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan in memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan santuan JKM kepada ahli waris pekerja rentan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia
Kegiatan ini diadakan dalam rangka 'employee volunteering' BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya 2024 dan melibatkan seluruh karyawan, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya,
Jumat.
"Program "employee volunteering" bakti sosial itu merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap lingkungan sekitar," tambahnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut inisiatif karyawan yang ada di kantor Cabang Palangka Raya yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
"Bakti sosial itu dianggarkan oleh seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya. Seluruh karyawan memberikan sumbangan secara sukarela untuk pembelian seluruh keperluan kegiatan itu," terangnya.
Budi juga juga turut prihatin atas musibah bencana banjir ini. Pihaknya pun berharap paket paket sembako yang dibagikan dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Terutama selama masa pemulihan pasca-banjir di bulan Ramadhan ini.
“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan upaya Karyawan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu sesama, semoga bantuan ini menjadi berkah bagi masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Badan ini penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan in memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan santuan JKM kepada ahli waris pekerja rentan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia