Pelaku pariwisata diingatkan patuhi perpanjangan penutupan operasional

id fairid naparin,covid-19,palangka raya,Pelaku pariwisata diingatkan untuk patuhi pengaturan operasional

Pelaku pariwisata diingatkan patuhi perpanjangan penutupan operasional

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Fairiad Naparin mengingatkan pelaku usaha pariwisata di kota setempat mematuhi perpanjangan penutupan operasional sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Perpanjangan penutupan operasional usaha industri pariwisata ini berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami ingatkan agar dipatuhi," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sabtu.

Jika nantinya terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perpanjangan penutupan operasi, dia menegaskan yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi.

Baca juga: Hari Kuliner Nasional diharapkan dongkrak omzet UMKM saat corona

Fairid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keputusan penghentian sementara operasional usaha industri pariwisata yang didasarkan pada perkembangan kasus COVID-19 di kota setempat.

Perpanjangan penutupan operasional usaha industri pariwisata ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020 tentang Perpanjang Penutupan Tempat Usaha yang diberlakukan bagi bar, pub, kafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah biliar, tempat karaoke, dan tempat bermain anak.

Seiring dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya dengan status tanggap darurat bencana pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), kata dia, pemilik/pengelola/penyelenggara usaha industri pariwisata di wilayah Kota Palangka Raya wajib turut serta menjaga kesehatan dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga: Balita berusia empat tahun masuk dalam PDP virus corona

Hal itu dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lingkungan objek sesuai dengan mekanisme dan ketentuan secara berkala.

Wali Kota menegaskan bahwa pemilik/pengelola/penyelenggara diskotek, pub, bar, kafe, karaoke, bioskop, kolam renang, water park, dan destinasi wisata serta tempat bermain anak, seperti time zone dan sejenisnya wajib tutup sementara.

Selanjutnya, kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, metting room, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya, serta kegiatan sejenis yang bersifat mengumpulkan banyak orang menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan.

Apabila ada karyawan yang terindikasi dugaan tertular COVID-19, kata dia, agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat atau dengan menghubungi call center Cegah Covid-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya di nomor 0821 5733 6165 selama 24 jam.

Namun, untuk penjual makanan, seperti rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat tidak diperbolehkan makan di tempat, tetapi dijual secara daring atau beli dan dibawa pulang.

Baca juga: Satu PDP di RSUD Doris Sylvanus kembali meninggal

Baca juga: Bayi berusia enam bulan positif COVID-19

Baca juga: Tips merawat wajah dari dokter kulit selama #dirumahaja