Satpol PP tertibkan warung 'remang-remang' di Kapuas

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, ramadhan, warung remang-remang, satpol pp, satuan polisi pamong praja, razia, penertiban

Satpol PP tertibkan warung 'remang-remang' di Kapuas

Petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas, memberikan teguran kepada pengunjung dan pemilik warung remang-remang di Kuala Kapuas, Selasa, (21/4/2020). (ANTARA/Ho-Satpol PP dan Damkar Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Menjelang Ramadhan dan saat pandemi virus corona (COVID-19) saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menertibkan sekaligus menutup warung 'remang-remang' yang masih beroperasi di wilayah setempat.

"Penutupan warung remang-remang disertai pembubaran orang-orang yang berkumpul, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas, tentang pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin di Kuala Kapuas, Rabu.

Razia dilakukan menyusuri wilayah Kecamatan Selat, Kapuas Hilir dan Kapuas Timur. Pihaknya mendapati beberapa warung remang-remang yang masih buka di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

Petugas langsung bertindak tegas, yakni warung remang-remang tersebut ditutup dan pengunjung dibubarkan setelah didata identitasnya.

Ada beberapa warung remang-remang yang pihaknya tutup dan pemilik warung remang-remang langsung ditindak, untuk menandatangani surat perjanjian supaya mematuhi peraturan pemerintah.

Selain membubarkan dan menutup warung remang-remang, pihaknya juga menutup tempat permainan biliar dan memperingatkan pemiliknya, agar tidak membuka permain biliar lagi.

"Jika mereka masih tetap membuka usahanya dan mengumpulkan orang banyak, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Syahripin.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul, karena aktivitas berkumpul dan berkerumun hanya akan memperbesar potensi terjadinya penyebaran COVID-19.

"Masyarakat kami minta tinggal dan beribadah di rumah saja, jika tidak ada kepentingan yang mendesak tidak usah keluar rumah," ungkapnya.

Apabila warung remang-remang dan tempat permainan biliar tersebut masih buka, maka pemilik dan pengunjung akan pihaknya proses sesuai hukum yang berlaku.