Ribuan kendaraan bermotor mutasi ke plat KH

id Kalteng, kalimantan tengah, plat KH, non KH, kendaraan bermotor, kendaraan roda dua, roda empat, perkebunan, mobil, motor, bapenda, badan pendapatan d

Ribuan kendaraan bermotor mutasi ke plat KH

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Kaspinoor menjelaskan, terhitung sejak 2016 lalu hingga saat ini, sudah ada ribuan kendaraan bermotor plat non KH mutasi menjadi plat KH.

"Benar, sudah ada ribuan kendaraan bermotor plat non KH mutasi ke plat KH dan data tersebut valid," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, kendaraan bermotor yang sudah mutasi ke plat KH tersebut, meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pada 2016 lalu, tercatat sekitar 292 unit kendaraan roda dua dan 4.284 kendaraan roda empat berplat non KH mutasi menjadi plat KH.

Pada 2017, tercatat 236 kendaraan roda dua dan 4.058 kendaraan roda empat berplat non KH yang mutasi menjadi plat KH. Selanjutnya pada 2018, sebanyak 183 kendaraan roda dua dan 3.354 kendaraan roda empat yang mutasi ke plat KH.

Kemudian pada 2019, sebanyak 176 kendaraan roda dua dan 3.399 kendaraan roda empat yang mutasi ke plat KH, serta pada 2020 saat ini, sementara ada sekitar 37 kendaraan roda dua dan 330 kendaraan roda empat yang mutasi ke plat KH.

"Dari data tersebut, sebagian diantaranya, kendaraan yang melakukan mutasi merupakan kendaraan yang digunakan di bidang perkebunan, baik roda empat atau lebih," jelasnya.

Pihaknya tak henti-hentinya mengimbau dan terus mendorong, agar para pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memiliki kendaraan berplat non KH, agar bisa dimutasi menjadi plat KH.

Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki, guna mendorong pelaksanaan pembangunan di daerah agar bisa dilakukan secara optimal pada berbagai sektor.

Sebelumnya, Kaspinoor menjelaskan, Pemprov Kalteng memiliki kebijakan baru guna meringankan beban masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Kebijakan baru tersebut, yakni menghapuskan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah setempat atau berplat KH.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda," ungkapnya.