Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.
Baca juga: Warga usia 45 tahun ke bawah boleh bekerja, kata gugus tugas
Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.
"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test) maupun surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
Berita Terkait
DPRD apresiasi Pemkab Barsel raih penghargaan dari KemenPAN-RB
Sabtu, 12 Oktober 2024 7:06 Wib
Pemkab Barsel kembali raih penghargaan dari Kemenpan RB
Senin, 7 Oktober 2024 18:08 Wib
Juventus hajar Leipzig di kandangnya sendiri
Kamis, 3 Oktober 2024 16:09 Wib
Usulan pembentukan BNNK Kotim akhirnya disetujui Menpan RB
Jumat, 27 September 2024 7:10 Wib
Skenario pemindahan ASN ke IKN
Senin, 1 Juli 2024 17:17 Wib
Menpan RB: Pentingnya transformasi digital bagi masa depan RI
Selasa, 25 Juni 2024 21:02 Wib
Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK
Rabu, 15 Mei 2024 16:41 Wib
Usulan kuota formasi 3.641 penghulu 2024 disetjui
Rabu, 8 Mei 2024 17:37 Wib