Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya, yang menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Doni, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, menyebutkan warga pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni.
Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko COVID-19 terhadap para pekerjanya.
"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.
Sebelumnya, pada Senin (11/5), Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.
“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata dia.
Namun, pada Senin kemarin, Doni belum merinci sektor mana saja yang diperbolehkan untuk dibuka kembali, bagi para pekerjanya.
Doni hanya menjelaskan alasan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan dari dampak buruk COVID-19.
Secara fisik, kata Doni, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tak tertular COVID-19.
Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.
Doni menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Berita Terkait
Tingkatkan kualitas pembelajaran, KKG di Mentaya Hilir Selatan gelar workshop
Senin, 13 Mei 2024 16:47 Wib
KPU sudah bentuk gugus tugas keamanan siber Pemilu 2024
Rabu, 8 November 2023 20:54 Wib
Jokowi tunjuk Mahfud MD-Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO
Jumat, 11 Agustus 2023 23:16 Wib
Kementan bentuk gugus tugas hadapi El Nino akan terjadi Juni
Senin, 22 Mei 2023 20:22 Wib
Gugus Lima Bunga Krisan gelar lomba mewarnai tingkatkan kekompakkan orang tua dan anak
Sabtu, 11 Maret 2023 8:10 Wib
Perangkat desa di Barsel diminta bantu gugus stunting laksanakan pendataan
Rabu, 15 Februari 2023 8:10 Wib
Kemenkumham kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Kalteng
Kamis, 3 November 2022 17:50 Wib
Pemkab Barito Utara gelar rakor Gugus Tugas GNRM
Rabu, 1 Desember 2021 19:47 Wib