Sidoarjo (ANTARA) - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengakui ada kesalahan proses pemakaman salah satu pasien positif COVID-19 di Kecamatan Waru, sehingga menyebabkan sebagian warganya positif COVID-19.
"Ada jenazah salah satu warga pasien positif COVID-19 di Sidoarjo yang sampai rumah, kotak petinya dibuka," katanya di sela penyerahan bantuan langsung tunai Dana Desa di Balai Desa Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan, akibat peristiwa itu mengakibatkan belasan orang warga di Desa Waru, Sidoarjo, terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Setelah dilakukan rapid test COVID-19 ada 15 orang yang positif dan lainnya ada yang pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.
Ia mengatakan, dirinya sendiri tidak mengetahui persis kejadian itu, karena laporan yang masuk kepadanya terlambat.
"Mungkin sekitar dua pekan lalu, intinya ada yang meninggal, petinya dibuka, itu sudah melanggar aturan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan di wilayah setempat, termasuk juga melakukan tracing lebar-lebar kepada yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Akan diperketat, apalagi wilayah tersebut merupakan zona merah dan harus dilakukan pengawasan ekstra. Ada tim khusus yang mengawasi tempat itu," katanya.
Dari data yang ada, wilayah Kecamatan Waru, terdapat 69 pasien positif COVID-19 setelah pada akhir pekan ini mendapatkan tambahan sebelas orang.
Di Sidoarjo, pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo.
Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.
"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujarnya.
Berita Terkait
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Legislator minya harga karet dinaikkan demi atasi PETI
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Kapolri diminta turun tangan hentikan PETI di Sanggau
Senin, 19 Februari 2024 18:36 Wib
Ditreskrimsus Polda Kalteng tangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin
Kamis, 24 Agustus 2023 18:22 Wib
Balai Pustaka segera hadirkan film 'Kutukan Peti Mati' di bioskop
Jumat, 2 Juni 2023 14:47 Wib
1.600 lokasi pertambangan tanpa izin perlu diselesaikan
Selasa, 21 Maret 2023 20:35 Wib
Pemkab Katingan matangkan RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Minggu, 23 Oktober 2022 4:06 Wib
Puluhan tersangka PETI di Kalteng terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar
Selasa, 23 Agustus 2022 19:39 Wib