Ditreskrimsus Polda Kalteng tangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin

id Peti,Polda Aklteng,Ditreskrimsus Polda Kalteng,Kabid Humas Podal Kalteng Kombes Pol erlan Munaji,Kombes Pol Setyo K Heriyanto

Ditreskrimsus Polda Kalteng  tangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto (kiri) menjelaskan terkait pengungkapan peti di provinsi setempat yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran, menangkap 34 pelaku pertambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari 34 pelaku yang ditangkap terdiri dari 22 kasus dari berbagai daerah.

"Pengungkapan tersebut tentunya dibantu masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, kemudian setelah dilakukan penyelidikan benar dan pelakunya langsung ditangkap," kata Setyo.

Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku melakukan pertambangan tanpa izin tersebut di atas lahan di luar konsesi dan izin usaha pertambangan (IUP).

Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat excavator dan kemudian memulai aktivitas menambang.

Tetapi dari 34 pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh sebuah perusahaan atau korporasi.

"Tapi tetap kami lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Polda Kalteng gelar deklarasi pemilu damai di Palangka Raya

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dari seluruh pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, empat unit truk, lima unit excavator dan seperangkat alat pertambangan.

"Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Polisi tangani sembilan kasus pelaku pembakar lahan di Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng kerahkan 2.000 personel amankan tabligh akbar di Palangka Raya

Baca juga: Tingkatkan kepercayaan, Polres Kobar luncurkan buku Sinergi Polisional