Baru pengusulan, wacana Pansus COVID-19 Kotim langsung memicu perdebatan

id Baru pengusulan, wacana PansusCOVID-19 Kotim langsung memicu perdebatan, DPRD Kotim, Kotim, Sampit, Rinie, Handoyo, Ary Dewar, Parimus, Bima Santoso

Baru pengusulan, wacana Pansus COVID-19 Kotim langsung memicu perdebatan

Dua anggota DPRD Kotim Parimus dan Abadi mengacungkan tangan untuk meminta kesempatan menyampaikan pendapat saat rapat paripurna pembentukan Pansus COVID-19, Selasa (9/6/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan COVID-19 oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diperkirakan bakal alot karena baru tahap pengusulan oleh fraksi, wacana ini sudah memicu perdebatan.

"Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah bahwa rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang pembentukan Pansus COVID-19, jadi belum pada pengambilan keputusan," tegas Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah sambil mengetok palu menyudahi rapat paripurna yang mulai memanas, Selasa.

Rapat paripurna ini merupakan yang perdana untuk mengakomodir desakan sebagian kalangan legislator terhadap pembentukan Pansus COVID-19. Rapat ini mengagendakan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur terhadap wacana pembentukan Pansus COVID-19. Ini

Dari tujuh fraksi, hanya tiga fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus COVID-19 dan menyampaikan pandangan fraksi mereka yaitu Fraksi Golkar dibacakan Sekretaris Fraksi Abdul Kadir, PAN dibacakan Ketua Fraksi Hairis Salamad dan PKB dibacakan Sekretaris Fraksi Bima Santoso.

"Jangan alergi dengan pansus. Pembentukan pansus itu tidak mesti harus ada temuan atau kesalahan dulu karena ini bagian dari fungsi pengawasan yang melekat. Ini langkah transparansi dan solusi. Ini juga bentuk pelaksanaan tugas. Pansus akan menjadi mitra strategis Gugus Tugas," kata Bima Santoso.

Sementara itu, empat fraksi lainnya yaitu PDIP, Nasdem, Demokrat dan Gerindra tidak menyampaikan pandangan fraksi. Alasannya, mereka baru akan menyampaikan pendapat ketika sudah ada agenda penyampaian pendapat fraksi.

Perdebatan muncul ketika ada usulan agar proses ini dipercepat dan rapat paripurna ini harus tuntas menghasilkan keputusan. Namun usulan itu menimbulkan pendapat lainnya yang tidak sependapat.

Beberapa anggota dewan seperti Ketua Fraksi Demokrat Parimus, Ketua Fraksi Gerindra, Ketua Fraksi Nasdem Syahbana dan juru bicara Fraksi PDIP Agus Seruyantara berpendapat bahwa tahapan dalam pembentukan pansus harus dijalankan sesuai tata tertib.

"Hasil reses kita saja belum ditanggapi eksekutif, lalu dari mana kita mengambil kesimpulan? Belum lagi anggarannya dari mana? Pansus itu perlu anggaran, sementara uang sekarang tidak ada. Nanti ribut lagi. Belum saat ini dibikin pansus. Kami menolak pansus," tegas Ary Dewar.

Parimus juga menyampaikan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam membentuk pansus. Pria yang periode sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur itu mencontohkan, tahun 2014 lalu pernah dibentuk Pansus PBS (perusahaan besar swasta) yang semua melalui prosedur.

Baca juga: Polres Kotim inventarisasi potensi Desa Pantang Mundur

"Jangan sampai nanti malah cacat hukum. Selain itu, untuk pengawasan ini kita masih bisa melakukan dengan rapat dengar pendapat. Saya rasa itu dulu yang dijalankan. Kecuali kalau masih tidak ada kejelasan, baru membentuk pansus," kata Parimus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo dengan lantang menjelaskan, wacana pembentukan pansus ini sebenarnya belum bisa dibawa ke rapat paripurna. Seharusnya, ada harus ada kesepakatan fraksi-fraksi terlebih dulu terkait wacana ini.

"Apalagi kalau melihat tata tertib, seharusnya ada tahapan-tahapan lain yang harus ditempuh terlebih dahulu. Dengan adanya perdebatan ini, saya usulkan dilakukan konsultasi ke Kemendagri agar dasar hukumnya kuat dan tidak ada kesalahan," ujar Handoyo.

Sementara itu, rapat paripurna sempat memanas karena anggota dewan berebut meminta waktu menyampaikan pendapat, namun ada lagi anggota dewan lainnya yang meminta pimpinan rapat hanya mengizinkan ketua atau juru bicara fraksi yang boleh berbicara karena sesuai agenda rapat paripurna yakni mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Menyikapi situasi, Rinie langsung memberi penegasan bahwa rapat ini hanya mendengarkan usulan dan pandangan fraksi. Dengan alasan itulah, dia kemudian menutup rapat paripurna tersebut. Belum diketahui kapan rapat lanjutan membahas wacana pembentukan Pansus COVID-19 tersebut.

Baca juga: Kapolres Kotim ingatkan jangan anggap karhutla ancaman biasa

Baca juga: Kotim terpaksa rujuk satu pasien COVID-19 ke Palangka Raya