Polres Kotim inventarisasi potensi Desa Pantang Mundur

id Polres Kotim inventarisasi potensi Desa Pantang Mundur, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Polres Kotim inventarisasi potensi Desa Pantang Mundur

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai menginventarisasi potensi desa yang ada di kabupaten ini untuk dibina dan dijadikan percontohan melalui program Desa Pantang Mundur.

"Ada tiga kriteria yang harus dimiliki desa yang akan dijadikan Desa Pantang Mundur, yaitu masyarakatnya giat dalam bidang ketahanan pangan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta ketangguhan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Desa ini nantinya akan dijadikan desa unggulan dan percontohan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.

Harris menjelaskan, program Desa Pantang Mundur tersebut merupakan upaya Polda Kalteng untuk menjadikan sebuah daerah sebagai percontohan. Program Desa Pantang Mundur ini juga dilombakan Polda Kalteng dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara tahun 2020.

Polres Kotawaringin Timur mulai mendata beberapa desa yang dinilai layak mengikuti lomba tersebut. Tiga kriteria yaitu ketahanan pangan, penanggulangan karhutla serta penanganan COVID-19 akan menjadi penilaian utama.

Tiga kriteria tersebut sesuai dengan perkembangan situasi saat ini yang menuntut perhatian serius semua pihak. Ketiga kriteria itu menjadi sangat penting karena sama-sama menyangkut kemaslahatan masyarakat luas.

Baca juga: Kapolres Kotim ingatkan jangan anggap karhutla ancaman biasa

Desa Pantang Mundur ini nantinya diharapkan menjadi percontohan sehingga bisa memotivasi desa lainnya untuk giat membangun, khususnya dengan memprioritaskan pengembangan tiga kriteria tersebut.

Polres Kotawaringin Timur akan melibatkan sejumlah instansi untuk penilaian Desa Pantang Mundur, seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, BPBD, Manggala Agni, serta Dewan Adat Dayak.

Batas waktu seleksi yang akan dilakukan Polres Kotawaringin hingga pertengahan Juni 2020 ini. Selanjutnya, desa unggulan tersebut akan diikutsertakan dalam penilaian Desa Pantang Mundur di tingkat Polda Kalimantan Tengah.

"Saya berharap desa di Kotawaringin Timur ini meraih hasil terbaik. Secara tidak langsung ini juga menunjukkan kesiapan Kotawaringin Timur dalam menyikapi perkembangan kondisi terkait ketahanan pangan, karhutla dan COVID-19," demikian Harris Jakin.

Baca juga: Kotim terpaksa rujuk satu pasien COVID-19 ke Palangka Raya

Baca juga: DPRD Kotim percepat penyelesaian dua raperda