DPRD Kotim percepat penyelesaian dua raperda
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempercepat proses penyelesaian dua rancangan peraturan daerah dengan harapan segera rampung dan disahkan sehingga bisa dilaksanakan.
"Kami mengapresiasi sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membahas dua rancangan peraturan daerah ini hingga saat ini," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah di Sampit, Senin.
Dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, hari ini digelar dua kali rapat paripurna terkait dua raperda tersebut, yakni rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Bapemperda DPRD pada pagi hari.
Selanjutnya, rapat paripurna kembali digelar pada siang hari dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur terhadap dua raperda tersebut. Hadir dalam dua kali rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri.
Rapat paripurna pertama ini dipimpin oleh Rinie. Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur dibacakan oleh anggotanya Modika Latifah Munawarah.
Legislator muda yang merupakan Ketua Fraksi PDIP itu dengan rinci membacakan poin-poin perubahan yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif terhadap dua raperda tersebut.
Baca juga: Polres Kotim proses hukum seorang terduga pembakar lahan
Sementara itu rapat paripurna kedua dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Rudini. Ketua DPRD Rinie dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri juga tetap hadir dalam rapat paripurna kali ini.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut. Ada tujuh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra dan PKB.
Hasil akhir, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi peraturan daerah dan segera diterapkan sesuai aturan.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan mudahan penerapan raperda tersebut nanti membawa manfaat, seperti perampingan perangkat daerah yang nantinya diharapkan bisa membuat pemerintah daerah menjadi efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," demikian Rudini.
Baca juga: Bupati Kotim kecewa banyak pegawai pemerintah tidak pakai masker
Baca juga: Pria ini sebar video mesum mantan pacar karena ditolak balikan
"Kami mengapresiasi sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membahas dua rancangan peraturan daerah ini hingga saat ini," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah di Sampit, Senin.
Dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, hari ini digelar dua kali rapat paripurna terkait dua raperda tersebut, yakni rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Bapemperda DPRD pada pagi hari.
Selanjutnya, rapat paripurna kembali digelar pada siang hari dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur terhadap dua raperda tersebut. Hadir dalam dua kali rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri.
Rapat paripurna pertama ini dipimpin oleh Rinie. Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur dibacakan oleh anggotanya Modika Latifah Munawarah.
Legislator muda yang merupakan Ketua Fraksi PDIP itu dengan rinci membacakan poin-poin perubahan yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif terhadap dua raperda tersebut.
Baca juga: Polres Kotim proses hukum seorang terduga pembakar lahan
Sementara itu rapat paripurna kedua dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Rudini. Ketua DPRD Rinie dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri juga tetap hadir dalam rapat paripurna kali ini.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut. Ada tujuh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra dan PKB.
Hasil akhir, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi peraturan daerah dan segera diterapkan sesuai aturan.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan mudahan penerapan raperda tersebut nanti membawa manfaat, seperti perampingan perangkat daerah yang nantinya diharapkan bisa membuat pemerintah daerah menjadi efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," demikian Rudini.
Baca juga: Bupati Kotim kecewa banyak pegawai pemerintah tidak pakai masker
Baca juga: Pria ini sebar video mesum mantan pacar karena ditolak balikan