Polisi amankan pria berkelainan seks cabuli anak dibawah umur di Seruyan

id Polres Seruyan,Pria cabul di seruyan,Seruyan,Kuala pembuang,Kalteng,Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantor

Polisi amankan pria berkelainan seks cabuli anak dibawah umur di Seruyan

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro (kedua kiri) bersama jajaran saat pers rilis kasus pencabulan anak dibawah umur, Jumat (10/7/2020). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Kalteng (ANTARA) - Jajaran Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AT (39) kepada anak laki-laki dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

"Keterangan dari AT memang dia sejak kecil menyukai sesama jenis dan dirinya juga mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya itu," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat pers rilis di Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Jumat.

Agung menjelaskan, modus AT mengirimkan pesan melalui handphone kepada korban dan saling balas membalas, sehingga pencabulan terhadap anak tersebut pun terjadi.

"Tidak ada iming-iming dari AT, karena korban ini kan masih anak-anak dan umurnya saja masih baru 12 tahun, sehingga dia lebih mudah mengajaknya untuk melakukan yang dia mau," ungkap Kapolres.

Ia berharap kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, baik itu pergaulannya serta lingkungan, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan kepada anak.

"Kita harus lebih intens mengawasi anak dan harus melihat dari usia mereka terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan fasilitas yang berlebihan seperti handphone jika umur mereka belum cukup," harapnya.

Kapolres menyampaikan, kemungkinan besar korban akan bertambah tidak hanya satu saja, karena berdasarkan dari pengakuan korban bahwa ada juga temannya yang didekati oleh AT. Untuk lebih lanjutnya masih dalam penyelidikan.

"Jadi untuk korban masih kita lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelasnya.

Saat ini, kata Agung, untuk korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis.

Kapolres menambahkan akibat perbuatannya AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.