Puluhan emak-emak di Kotim laporkan Ketua RT tahan BST
Sampit (ANTARA) - Puluhan emak-emak dari salah satu rukun tetangga di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendatangi Polres setempat untuk melaporkan Ketua RT mereka karena diduga menahan bantuan sosial tunai (BST) yang menjadi hak warga.
"Dari total 55 penerima, baru 14 penerima yang diserahkan uang bantuan. Itu pun hanya tetangga-tetangga Ketua RT. Kami sudah memberi waktu, tapi tidak juga dibayar, makanya kami laporkan ini ke Polres," kata Toriyah saat di Polres Kotawaringin Timur, Selasa.
Awalnya diperkirakan lebih dari 20 orang emak-emak atau ibu-ibu yang datang, tapi kemudian hanya sekitar delapan orang yang masuk ke ruangan menyampaikan laporan, sedangkan sisanya menunggu di sekitar kantor Polres.
Dijelaskan, bantuan yang dipermasalahkan ini adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Rp500 ribu untuk setiap rumah tangga penerima bantuan yang merupakan terdampak COVID-19. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Kalteng.
Awalnya warga diminta membayar Rp15.000 untuk biaya pembuatan surat kuasa bermaterai kepada Ketua RT untuk mencairkan bantuan tersebut. Bantuan kemudian dicairkan oleh Ketua RT pada 15 Juli lalu, namun hingga kini sebagian besar penerima, yakni 41 kepala keluarga, belum juga menerima bantuan uang tunai tersebut.
Saat warga mendatangi untuk meminta kejelasan BST tersebut, sang Ketua RT tidak ada di rumah. Melalui sang istri, Ketua RT kemudian meminta waktu satu minggu untuk membayar hak penerima BST, namun oleh warga diberi waktu tiga hari, tapi ternyata itu juga tidak dipenuhi.
Warga juga sudah melaporkan masalah ini kepada pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan dibantu dikomunikasikan, namun hingga kini hak warga belum juga disalurkan oleh Ketua RT tersebut.
"Istri Ketua RT ada menghubungi bahwa ada uang untuk membayar, tapi hanya untuk 15 penerima dan itupun besarnya hanya Rp400 ribu, padahal seharusnya Rp500 ribu. Tadi malam dihubungi lagi bahwa uangnya hanya cukup untuk delapan penerima. Bagaimana hak kami ditahan seperti ini?" Kata Toriyah.
Toriyah dan warga lainnya menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada polisi. Mereka berharap ada penyelesaian terbaik dan mereka berharap bisa mendapatkan uang BST tersebut.
Sementara itu, dua pegawai Kelurahan Mentawa Baru Hilir yang juga datang ke Polres Kotawaringin Timur, membenarkan kejadian itu. Pihak kelurahan juga sudah pernah memediasi tetapi masalah ini belum juga terselesaikan.
"Pengambilan BST memang diperbolehkan kolektif melalui Ketua RT karena untuk menghindari kerumunan. Tanggal 15 Juli sudah dicairkan dari Bank Kalteng, tapi belum juga disalurkan kepada sebagian besar penerima. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Lantas Sanjaya, salah satu perwakilan Kelurahan Mentawa Baru Hilir saat di kantor Polres.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Ketua RT itu untuk dimintai keterangan.
"Intinya kami selidiki dulu. Kami akan klarifikasi dulu ini kepada Ketua RT tersebut sehingga tahu kondisi sebenarnya seperti apa. Kalau tetap tidak ada iktikad baik menyelesaikan, maka kita proses lebih lanjut," tegas Zaldy.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan meminta keterangan suami para emak-emak tersebut karena yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atas nama suami mereka. Pemanggilan itu untuk memastikan apakah BST itu memang belum diterima atau ada masalah lain.
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Budaya Daerah dan Produk Halal
Baca juga: DPRD Kotim undang Dinas Pendidikan bahas sistem pembelajaran di tengah pandemi
"Dari total 55 penerima, baru 14 penerima yang diserahkan uang bantuan. Itu pun hanya tetangga-tetangga Ketua RT. Kami sudah memberi waktu, tapi tidak juga dibayar, makanya kami laporkan ini ke Polres," kata Toriyah saat di Polres Kotawaringin Timur, Selasa.
Awalnya diperkirakan lebih dari 20 orang emak-emak atau ibu-ibu yang datang, tapi kemudian hanya sekitar delapan orang yang masuk ke ruangan menyampaikan laporan, sedangkan sisanya menunggu di sekitar kantor Polres.
Dijelaskan, bantuan yang dipermasalahkan ini adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Rp500 ribu untuk setiap rumah tangga penerima bantuan yang merupakan terdampak COVID-19. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Kalteng.
Awalnya warga diminta membayar Rp15.000 untuk biaya pembuatan surat kuasa bermaterai kepada Ketua RT untuk mencairkan bantuan tersebut. Bantuan kemudian dicairkan oleh Ketua RT pada 15 Juli lalu, namun hingga kini sebagian besar penerima, yakni 41 kepala keluarga, belum juga menerima bantuan uang tunai tersebut.
Saat warga mendatangi untuk meminta kejelasan BST tersebut, sang Ketua RT tidak ada di rumah. Melalui sang istri, Ketua RT kemudian meminta waktu satu minggu untuk membayar hak penerima BST, namun oleh warga diberi waktu tiga hari, tapi ternyata itu juga tidak dipenuhi.
Warga juga sudah melaporkan masalah ini kepada pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan dibantu dikomunikasikan, namun hingga kini hak warga belum juga disalurkan oleh Ketua RT tersebut.
"Istri Ketua RT ada menghubungi bahwa ada uang untuk membayar, tapi hanya untuk 15 penerima dan itupun besarnya hanya Rp400 ribu, padahal seharusnya Rp500 ribu. Tadi malam dihubungi lagi bahwa uangnya hanya cukup untuk delapan penerima. Bagaimana hak kami ditahan seperti ini?" Kata Toriyah.
Toriyah dan warga lainnya menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada polisi. Mereka berharap ada penyelesaian terbaik dan mereka berharap bisa mendapatkan uang BST tersebut.
Sementara itu, dua pegawai Kelurahan Mentawa Baru Hilir yang juga datang ke Polres Kotawaringin Timur, membenarkan kejadian itu. Pihak kelurahan juga sudah pernah memediasi tetapi masalah ini belum juga terselesaikan.
"Pengambilan BST memang diperbolehkan kolektif melalui Ketua RT karena untuk menghindari kerumunan. Tanggal 15 Juli sudah dicairkan dari Bank Kalteng, tapi belum juga disalurkan kepada sebagian besar penerima. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Lantas Sanjaya, salah satu perwakilan Kelurahan Mentawa Baru Hilir saat di kantor Polres.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Ketua RT itu untuk dimintai keterangan.
"Intinya kami selidiki dulu. Kami akan klarifikasi dulu ini kepada Ketua RT tersebut sehingga tahu kondisi sebenarnya seperti apa. Kalau tetap tidak ada iktikad baik menyelesaikan, maka kita proses lebih lanjut," tegas Zaldy.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan meminta keterangan suami para emak-emak tersebut karena yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atas nama suami mereka. Pemanggilan itu untuk memastikan apakah BST itu memang belum diterima atau ada masalah lain.
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Budaya Daerah dan Produk Halal
Baca juga: DPRD Kotim undang Dinas Pendidikan bahas sistem pembelajaran di tengah pandemi