Bawaslu Kotim diminta perketat awasi netralitas ASN

id Bawaslu Kotim diminta perketat awasi netralitas ASN, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Bawaslu Kotim diminta perketat awasi netralitas ASN

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hairis Salamad. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hairis Salamad meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meningkatkan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu kepala daerah saat ini.

"ASN tidak boleh berpolitik praktis dan tidak boleh terlibat dalam tim pasangan calon manapun. Begitu pula kepala desa. Walaupun bukan ASN, tapi kepala desa bagian dari pemerintahan sehingga juga harus netral. Bawaslu harus ketat dan tegas," kata Hairis Salamad di Sampit, Selasa.

Politisi yang merupakan Ketua Fraksi PAN ini menegaskan, ASN harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat. Pilkada tidak boleh membuat ASN terpecah belah karena dipastikan akan berdampak kurang baik terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, ada empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin yang bersaing dalam pilkada ini. Mereka adalah Halikinnor-Irawati, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin.

Sebagian besar dari para kandidat itu berlatar belakang sebagai seorang birokrat dan politisi. Namun jangan pula karena hal itu kemudian membuat ASN menjadi tidak netral karena mendukung atau segan terhadap kandidat yang dikenalnya.

Bawaslu diminta jeli dalam mendeteksi jika ada keberpihakan ASN maupun pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Pelanggaran itu sangat rawan terjadi dan dampaknya akan merugikan pasangan calon lain dan masyarakat.

Baca juga: Buaya bermunculan saat tim BKSDA periksa lokasi serangan terhadap warga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi sangat jelas mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Bawaslu diharapkan tegas terhadap bentuk pelanggaran sekecil apapun. Terlebih jika itu dilakukan oleh oknum ASN maka harus cepat ditindaklanjuti karena ASN merupakan panutan di lingkungannya sehingga apapun yang dilakukannya bisa memengaruhi warga lainnya.

"Kalau ada ASN yang melanggar aturan, tindak tegas. Harus ditindaklanjuti walaupun pelanggaran dianggap ringan seperti berfoto dengan pasangan calon dan lainnya. ASN harus netral," tegas Hairis.

Hairis juga mendukung dilakukannya Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, belum lama ini. Dia berharap itu tidak sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dengan sungguh hati.

Baca juga: Pengalaman 35 tahun di pemerintahan membuat Halikinnor optimistis mampu memajukan Kotim

Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana