PAW dua legislator Kotim tunggu SK gubernur

id PAW dua legislator Kotim tunggu SK gubernur, DPRD Kotim, Rinie, Sampit, kotim,Bima Ekawardhana , Kotawaringin Timur

PAW dua legislator Kotim tunggu SK gubernur

Muhammad Rudini Darwan Ali dan Muhammad Arsyad mengundurkan diri dari DPRD Kotawaringin Timur karena maju bersaing pada pilkada serentak 9 Desember 2020. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Muhammad Rudini Darwan Ali dan Muhammad Arsyad, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah.

"Proses PAW itu sedang berjalan. Pelantikan anggota DPRD tersebut langsung dilaksanakan pimpinan DPRD Kotim nantinya melalui rapat paripurna istimewa. Kita tunggu saja SK dari Gubernur Kalteng untuk dua anggota yang PAW tersebut,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit Rabu.

Dua legislator yaitu Muhammad Rudini Darwan Ali yang menjabat Wakil Ketua DPRD dan Muhammad Arsyad yang menjabat anggota Komisi II, sama-sama mengundurkan diri dari lembaga legislatif tersebut karena mengikuti pemilu kepala daerah serentak pada 9 Desember nanti.

Rudini yang merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Samsudin, sedangkan Arsyad yang merupakan politisi Partai Golkar mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Suprianti Rambat.

Baca juga: Bawaslu Kotim diminta perketat awasi netralitas ASN

Masing-masing partai sudah mengusulkan pengganti kedua politisi tersebut dengan calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama. Partai mengusulkan nama penggantinya kepada Komisi Pemilihan Umum, kemudian dilanjutkan ke DPRD serta gubernur untuk diproses sesuai aturan.

Rudini diusulkan digantikan oleh Ardiansyah, sedangkan Arsyad diusulkan digantikan Mariani. Kedua nama yang diusulkan tersebut memperoleh suara terbanyak kedua setelah legislator yang akan mereka gantikan.

Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana mengatakan, PAW tersebut sudah diusulkan kepada gubernur melalui bupati. Saat ini masih menunggu SK dari gubernur untuk pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu.

"Kalau itu sudah ada, baru dilakukan pelantikan. Jadi, kita menunggu SK itu. Kalau sudah diterima maka akan langsung kami tindak lanjuti," demikian Bima.

Baca juga: Buaya bermunculan saat tim BKSDA periksa lokasi serangan terhadap warga

Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana