PWI undang KPU dan Bawaslu diskusi aturan kampanye

id PWI undang KPU dan Bawaslu diskusi aturan kampanye, pilkada Kalteng, pilkada Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

PWI undang KPU dan Bawaslu diskusi aturan kampanye

Suasana diskusi di Sekretariat PWI Kotawaringin Timur yang dihadiri KPU dan Bawaslu setempat terkait aturan kampanye, Jumat (2/10/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar diskusi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat terkait aturan kampanye.

"Ini diskusi biasa. Intinya untuk menyamakan persepsi agar semua bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik. Seperti kita ketahui, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19 sehingga media massa memiliki peran besar. Jadi, kami ingin semua berjalan sesuai aturan," kata Ketua PWI Kotawaringin Timur Andri Rizky Agustian di Sampit, Jumat.

Diskusi ini dianggap penting karena ada aturan tersendiri terkait pemberitaan dan iklan pilkada, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya juga sudah ada acuan yaitu Undang-Undang tentang Pers. Untuk itulah diperlukan penyamaan persepsi sehingga tidak sampai muncul masalah di lapangan.

Diskusi ini juga disambut antusias anggota PWI karena dapat menjadi acuan dalam membuat berita tentang pilkada. Selain itu, ini akan menjadi dasar agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, Peraturan KPU sudah menetapkan secara rinci teknis pelaksanaan pilkada serentak 2020, mulai terkait jadwal tahapan, teknis pelaksanaan hingga aturan kampanye di media massa dan media sosial.

Rifqi menjelaskan, hal teknis cukup menonjol yang diatur oleh KPU dalam kampanye ini adalah terkait iklan kampanye dan berita kampanye. Selain itu, ada jadwal yang wajib dipatuhi dalam kampanye melalui media massa.

Untuk iklan kampanye di media massa cetak, ada yang difasilitasi oleh KPU. Untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi semua pasangan calon.

"Intinya aturan KPU tidak membatasi pers. Hanya, terkait iklan dan kampanye itu ada ketentuannya, khususnya terkait jadwal dan prinsip keadilan dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon," kata Rifqi.

Baca juga: KONI Kotim bagikan APD untuk atlet dan pelatih cegah COVID-19

Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mempersilakan media massa menjalankan fungsinya, termasuk memberitakan kegiatan-kegiatan pasangan calon peserta pilkada karena informasi itu juga dibutuhkan masyarakat. Namun, media massa diharapkan mematuhi batasan atau aturan terkait pelaksanaan pilkada.

"Saya berharap kita bisa menjaga kondusivitas di daerah kita. Ada batasan-batasan tertentu. Kami berharap kita bisa mematuhinya. Seperti jadwal kampanye di media massa itu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember. Ada waktu 14 hari sebelum hari tenang," ucap Tohari.

Tohari menekankan bahwa aturan terkait kampanye tersebut ditekankan kepada pasangan calon agar tidak melanggar aturan. Namun, media massal juga harus memahami aturan terkait penyelenggaraan pilkada agar semuanya berjalan dengan baik.

Seperti diketahui masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pilkada sekaligus pada 9 Desember nanti, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Baca juga: Bupati Kotim harapkan netralitas damang dalam pilkada

Baca juga: Kotim perlu industri hilir untuk mengangkat kesejahteraan petani rotan