Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan 920 orang di kota itu dinyatakan telah sembuh dari paparan virus corona.
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 920 orang atau 81,42 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Senin.
Baca juga: Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya melebihi target
Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun satgas, warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1.130 kasus setelah ada penambahan enam kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 62 orang. Sementara warga yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 522 orang.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat 148 orang berstatus positif dalam perawatan atau 13,10 persen dari total kasus positif.
Data tersebut dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya yang mencakup lima kecamatan dan 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Tim Satuan Tugas terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak masyarakat di wilayah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Legislator ajak masyarakat beri semangat pasien COVID-19 dan keluarganya
Pemkot Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap pemda segera keluarkan pergub terkait BPJS
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah