Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya melebihi target

id aratuni,pajak daerah,palangka raya, PAD Pajak di Palangka Raya,Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya melebihi target

Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya melebihi target

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan lajak pada akhir triwulan tiga 2020 melebihi target.

"Pada akhir triwulan tiga tahun ini kami menargetkan penerimaan Pajak yang masuk PAD mencapai 75 persen. Pada akhir September lalu terealisasi 79,77 persen," kata Aratuni di Palangka Raya Senin.

Dia mengungkapkan target PAD dari sektor pajak selama 2020 ditetapkan senilai Rp92,76 miliar. Target itu ditetapkan usai mengalami dua kali perubahan dari Rp101 miliar menjadi Rp99 miliar hingga ditetapkan Rp92,76 miliar.

Dia menerangkan perubahan target penerimaan sektor pajak itu menyesuaikan dengan adanya pandemi COVID-19 yang juga melanda wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Legislator ajak masyarakat beri semangat pasien COVID-19 dan keluarganya

"Usai mengalami beberapa penyesuaian akhirnya ditetapkan target penerimaan pajak selama tahun ini Rp92,76 miliar. Pada triwulan ketiga lalu kami targetkan tercapai 75 persen namun realisasinya tercapai 79,77 persen atau di atas target," kata Aratuni.

Dia menerangkan, yang memberikan kontribusi terbanyak pada capaian PAD pajak ini pertama ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Dari target 75 persen pada akhir triwulan tiga tercapai 81,90 persen.

"Padahal target PAD dari BPHTB ini sudah kita naikkan dari target awal 22,9 miliar saat APBD Murni menjadi 24,9 miliar pada APBD perubahan. Artinya, PAD dari BPHTB ini mendukung capaian dari target penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan," katanya.

Di sisi lain, ada beberapa sektor penerimaan lain yang angka penerimaannya melebihi target salah satunya pajak mineral bukan logam dan batuan. Dari target Rp2,6 miliar lebih, kini penerimaan pajak sudah tercapai 110 persen dari target.

Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

"Namun di sisi lain, ada juga beberapa sektor penerimaan yang belum mencapai target seperti Penerangan Jalan Umum dari target 75 persen pada akhir triwulan tiga, kini tercapai 49,91 persen. Yang mana total target PAD dari pajak PJU senilai 35 miliar," katanya.

Aratuni menambahkan, PAD lain yang penerimaanya di bawah target yakni dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari target PAD 75 persen pada akhir triwulan tiga tercapai 71,22 persen. Sementara target PAD PBB selama 2020 telah ditetapkan senilai 13,62 miliar.

Dia pun mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.

Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam memajukan pembangunan daerah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap pemda segera keluarkan pergub terkait BPJS

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di kawasan Jalan Dr Murjani Palangka Raya