Polisi tangkap dua pengedar sabu di kawasan Jalan Dr Murjani Palangka Raya

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,pengedar sabu,Jalan Dr Murjani,Hendra Rochmawan,Polisi tangkap dua pengedar sabu di kawasan Jalan Dr Murjani

Polisi tangkap dua pengedar sabu di kawasan Jalan Dr Murjani Palangka Raya

Dua pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya, Kamis (1/10/2020). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam satu hari berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang menyimpan puluhan paket sedang siap edar di kawasan padat penduduk.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, namun satu lingkungan tepatnya pada Kamis (1/10) dalam waktu yang berbeda.

"Pelaku pertama atas nama M Haris (39) dan Rusdianor keduanya ini tercatat sebagai warga Jalan Dr Murjani Gang Hijrah diamankan lengkap dengan barang buktinya," katanya.

Hendra menjelaskan, sebelum ditangkap kedua pengedar sabu-sabu tersebut kepolisian pada pukul 10.30 WIB menerima laporan tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan setempat.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, akhirnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap M Haris warga Dr Murjani Gang Hijrah.

"Di lokasi anggota langsung menggeledah M Haris, saat itu petugas berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak 30 paket dengan berat kotor 146,93 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Hendra.

Kemudian itu, sambung mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng, setelah melakukan pengembangan kepolisian juga berhasil menangkap Rusdianor.

Dari tangan Rusdianor kepolisian berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat 4,85 gram, dua buah timbangan digital, tiga pipet kaca, empat buah sendok bentuk sedotan, dua bungkus sedotan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

"Dari penangkapan tersebut kedua tersangka yang kini sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng masing-masing dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk Rusdianor," bebernya.

Sedangkan untuk M Haris dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjaranya paling lama seumur hidup.

"Untuk denda yang dikenakan kepada yang bersangkutan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.