ASN Palangka Raya diingatkan jaga netralitas selama pilkada

id Pemkot palangka raya, palangka raya, wakil wali kota palangka raya, umi mastikah, netralitas asn pada pilkada kalteng

ASN Palangka Raya diingatkan jaga netralitas selama pilkada

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020.

"Beberapa poin perlu diingat oleh para ASN terkait pelaksanaan pilkada yakni harus menjaga netralitas. Jika terbukti melanggar peraturan yang ada, maka akan dikenakan sanksi," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

ASN di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu juga harus menjadi panutan bagi masyarakat dalam menyikapi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Terlebih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menurut undang-undang, ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu, ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Untuk itu ASN agar selalu mematuhi ketentuan yang ada. Namun kami juga minta ASN menyukseskan pilkada dan selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan kampanye sehat di tengah pandemi COVID-19," terangnya.