Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020

id Ombudsman Kalteng,Gunung Mas,Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020,Biroum, R. Biroum Bernardianto

Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020

Wabup Gumas Efrensia L.P. Umbing menyerahkan cendera mata kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Biroum, usai pelaksanaan silaturahmi di Kuala Kurun, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto mengatakan sejak Januari 2020 hingga kini pihaknya tidak menerima adanya laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas.

“Gumas ini pada tahun 2018 merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke zona hijau, dari sisi survei kepatuhan. Sejak Januari 2020 hingga kini, laporan dari Gumas kepada kami nihil,” ucap Biroum saat bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Gumas di Kuala Kurun, Selasa.

Secara khusus, dia tidak bisa memastikan jumlah laporan dari Gumas kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng pada tahun 2019 ke bawah. Namun sejak Januari 2020 hingga kini dia memastikan tidak ada laporan sama sekali dari Gumas.

Dia berharap nihilnya laporan yang berasal dari Gumas memang sesuai kenyataan dan keadaan di lapangan, serta menggambarkan pelayanan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau benar-benar berkualitas.

Baca juga: Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang

Guna memastikan pelayanan di Gumas benar-benar baik, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan membuka posko pengaduan di samsat dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, pada 20 dan 21 Oktober 2020.

Dia menjelaskan bahwa silaturahmi yang dilakukan kali ini sekaligus bertujuan untuk mengubah paradigma, sekaligus menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya sekedar lembaga pengawas pelayanan publik yang mencari kesalahan.

“Lebih dari itu, kami adalah mitra pemerintah untuk memastikan pelayanan berjalan baik, sehingga akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan. Ombudsman terbuka kepada Pemkab Gumas, jika pemkab memerlukan masukan kami siap,” paparnya.

Dia menegaskan, walau hubungan antara Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan Pemkab Gumas berjalan dengan baik, namun Ombudsman tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan integritas tinggi.

Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor, lanjut dia, maka yang bersangkutan dapat datang berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalteng atau menghubungi di nomor 08111493737.

Yang dapat dilaporkan di sini adalah berbagai penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta atau perorangan, yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan publik, yang dibiayai dari APBN dan APBD.

Wabup Gumas Efrensia L.P. Umbing menyambut baik silaturahmi serta kunjungan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, yang menunjukkan perhatian Ombudsman terhadap Pemkab Gumas.

Kunjungan tersebut, sambung dia, sekaligus menjadi pengingat bagi perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas agar selalu menjalankan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait nihilnya laporan dari Gumas kepada Ombudsman sejak Januari 2020, semoga benar-benar karena memang tidak ada penyimpangan dan kelalaian. Semoga memang demikian, kita berharap seperti itu,” demikian Efrensia. 

Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting

Baca juga: Legislator Gumas dorong sekolah manfaatkan teknologi

Baca juga: Gumas manfaatkan karungut untuk kampanyekan masalah stunting