Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang

id Sekda Gumas,gunung mas,Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang

Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang

Sekda Gumas Yansiterson (tengah) memberi keterangan kepada awak media, usai membuka sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, di Kuala Kurun, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson menyebut bahwa pengelolaan hutan di kabupaten itu harus dilakukan secara seimbang di berbagai aspek.

Berbagai aspek yang dimaksud disini seperti aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, kata Yansiterson saat membuka sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, di Kuala Kurun, Selasa.

“Kepentingan kita adalah menjaga lingkungan hidup, termasuk sisi kehutanannya. Tapi jangan lupa, ini juga mengemban aspek ekonomi. Jadi perlu keseimbangan antara menjaga kualitas lingkungan hidup dan juga aspek ekonomi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Sekda Gumas menyambut baik sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng ini.

Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada

Menurut dia, sosialisasi ini sangat perlu untuk dilakukan, supaya semakin banyak diketahui. Bahkan peraturan perlindungan dan pengamanan hutan tidak hanya harus diketahui, namun juga ditaati.

“Perlindungan pengamanan hutan menjadi hal yang sangat krusial, akhir-akhir ini degradasinya cukup banyak terjadi. Pada saatnya, ketika aturan-aturan sudah disosialisasikan dan dipahami, maka tahap berikutnya adalah penegakan hukum,” paparnya.

Dia pun berharap nantinya Dinas Kehutanan Kalteng lebih intensif melakukan sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan kepada seluruh pihak, khususnya di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

“Semoga masyarakat kita semakin banyak yang mengetahui dan paham aturan ini. Jadi jangan terkejut, dengan dalih tidak tahu aturan, tiba-tiba terkena penegakan hukum. Lebih baik paham dulu dan tahu dulu, serta ditaati,” tuturnya.

Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi berbagai informasi terbaru terkait kegiatan di bidang kehutanan kepada masyarakat.

“Peserta kegiatan terutama masyarakat di sekitar Kuala Kurun dan di sekitar wilayah UPT KPHP Kahayan Hulu. Untuk narasumber berasal dari UPT KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalteng,” demikian Rakhmad.

Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting

Baca juga: Legislator Gumas dorong sekolah manfaatkan teknologi

Baca juga: Gumas manfaatkan karungut untuk kampanyekan masalah stunting