Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Kobar dihentikan

id Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Kobar dihentikan, kobar, Kotawaringin Barat

Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Kobar dihentikan

Bupati Kobar Nurhidayah didampingi Kepala SAR Nasional Palangkaraya Hariyadi serta Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto memberikan keterangan pers terkait pemberhentian proses evakuasi pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Sei Seribu Kecamatan Arut Utara, Rabu (25/11/2020).  ANTARA/HO/Istimewa

Pangkalan Bun  (ANTARA) - Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Sei Seribu Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, dihentikan.

"Sesuai kesepakatan bersama antara Tim SAR gabungan dan Forkopimda Kobar bahwa pencarian para pekerja tambang korban longsor di Sei Seribu Kecamatan Arut Utara dihentikan," kata Kepala Badan SAR Nasional Palangka Raya Hariyadi di Pangkalan Bun, Rabu.

Hariyadi menyebutkan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang ada, yakni segala upaya telah dilakukan sejak hari pertama hingga hari ketujuh, namun hasil yang didapat tidak sesuai harapan.

Dari sepuluh pekerja yang tertimbun longsor tersebut, tim SAR gabungan hanya berhasil menemukan tiga korban dengan kondisi telah meninggal dunia, sementara tujuh orang lainnya tidak mampu ditemukan.

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan proses pencarian korban terkendala medan yang cukup berat. Kondisi lubang terlalu dalam, kurang lebih 65 meter dengan alur horizontal dan vertikal serta semakin kedalam semakin menyempit.

Kemudian alat bantu pernapasan dan alat bantu lainnya yang dibawa oleh tim evakuasi tidak bisa masuk lantaran lubang terlalu sempit ditambah lagi cuaca di lokasi tidak menentu sehingga cukup membahayakan para anggota tim evakuasi.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut lah, kita semua menyepakati menghentikan proses evakuasi pencarian korban yang tertimbun," kata Hariyadi.

Terpisah, Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban terkait penghentian proses pencarian korban.

"Pihak keluarga sudah mengikhlaskan serta memberikan surat peryataan tidak akan menuntut apapun terkait proses evakuasi," kata Nurhidayah.

Baca juga: Pemodal turut jadi tersangka insiden penambang tertimbun longsor di Kobar

 

Nurhidayah menambahkan pemerintah daerah nantinya akan memasang tanda dengan mendirikan tujuh buah batu nisan di lokasi longsor tersebut.

Dan untuk kepastian hukum serta penertiban kedepannya, pemerintah daerah akan berkomunikasi dan menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian Polres Kobar.

Sementara itu, Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menyebutkan, upaya hukum tetap dilaksanakan dan dilanjutkan. Hasil penyelidikan sampai dengan saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari insiden longsor yang menimbun sepuluh pekerja tambang tersebut.

"Tentunya kejadian ini akan kami kaji sesuai dengan upaya hukum dan kami akan memberikan rekomendasi untuk penanganan area tambang agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa," kata Boni.

Baca juga: Tiga dari sepuluh penambang tertimbun longsor di Kobar ditemukan

Baca juga: Tingkatkan kinerja, PMI Kalteng lakukan monitoring kabupaten dan kota