Pemodal turut jadi tersangka insiden penambang tertimbun longsor di Kobar

id Pemodal turut jadi tersangka insiden penambang tertimbun longsor, kobar, penambang tertimbun longsor, polres kobar, tambang

Pemodal turut jadi tersangka insiden penambang tertimbun longsor di Kobar

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus longsor yang menimbun sepuluh pekerja tambang, Minggu (22/11/2020). ANTARA/HO

Pangkalan Bun (ANTARA) - Jumlah tersangka dalam insiden 10 penambang tertimbun longsor di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah pada Kamis (19/11) lalu, bertambah menjadi dua orang setelah pemodal penambangan tradisional itu turut dijadikan tersangka.

"Tersangka R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja tambang tersebut," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan pers di Mako Polres setempat, Minggu.

R yang merupakan warga Desa Cineam Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat adalah tersangka kedua yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya polisi telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja sebagai tersangka dalam insiden di Kelurahan Pangkut tersebut.

Devi menjelaskan, tersangka R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H untuk dipergunakan membeli peralatan pertambangan sekaligus untuk kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.

Kemudian tersangka H berkewajiban memberikan hasil pertambangan berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk dijual. Hasil penjualannya setelah dikurangi biaya operasional serta utang atau bon para pekerja, baru sisanya dibagi rata.

"Atas keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah," tegas Devi.

Sebagai informasi tambahan, kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11/20) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Sei Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kobar.

Sampai hari ini, baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang melakukan pencarian. Ketiga korban tersebut adalah Yuda (24) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, kemudian Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Sementara itu tujuh korban lainnya yaitu, Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47) masih belum ditemukan.

Baca juga: Tiga dari sepuluh penambang tertimbun longsor di Kobar ditemukan

Baca juga: Penanggung jawab pekerja jadi tersangka insiden 10 penambang tertimbun longsor