Penanggung jawab pekerja jadi tersangka insiden 10 penambang tertimbun longsor

id Penanggung jawab pekerja jadi tersangka insiden 10 penambang tertimbun longsor, pangkalan Bun, Boni Ariefianto, tambang

Penanggung jawab pekerja jadi tersangka insiden 10 penambang tertimbun longsor

Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto didampingi Kabag Ops AKP Daeng Riandika dan Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani memberi keterangan pers terkait penanganan kasus insiden 10 penambang tradisional tertimbun longsor, Sabtu (21/11/2020) sore. ANTARA/ HO

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah menetapkan pria berinisial H (28) warga asal Desa Salopa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat sebagai tersangka dalam insiden 10 penambang tertimbun longsor, Kamis (19/11/20) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan laporan anggota yang bertugas di Polsek Arut Utara, maka dalam kasus ini, kami menetapkan H sebagai tersangka dalam aktivitas penambangan secara ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja tambang," kata Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefrianto di Pangkalan Bun, Sabtu.

Insiden longsor itu terjadi di area pertambangan masyarakat Sei Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara. Longsor yang terjadi setelah hujan deras itu membuat sepuluh orang pekerja tambang tertimbun.

Boni menjelaskan, H dianggap bertanggung jawab karena merupakan kepala rombongan, sekaligus pemilik alat dalam aktivitas penambangan secara ilegal tersebut.

Dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, tersangka H bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di dalam lubang galian tambang dan sekaligus mengelola kebutuhan para pekerja di dalam lubang tersebut.

Tersangka H juga lah yang mencari dan melakukan perekrutan para pekerja tambang. Sejauh ini diketahui tersangka H memiliki 23 pekerja atau anak buah dengan tugas masing-masing yang telah ditentukannya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 milar.

"Untuk diketahui bersama, tersangka sudah setahun lebih melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pangkut. Polres Kobar masih melakukan pengembangan dan disinyalir akan ada tersangka lainnya," ucap Boni.

Sebagai informasi tambahan, kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerjaan tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11/20) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hasil evakuasi hingga Sabtu (21/11) sore, baru tiga korban yang berhasil ditemukan. Merekat adalah Yuda (24) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, kemudian Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Sementara tujuh korban lainnya yaitu, Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47) belum ditemukan.

Baca juga: Tiga dari sepuluh penambang tertimbun longsor di Kobar ditemukan

Baca juga: Tingkatkan kinerja, PMI Kalteng lakukan monitoring kabupaten dan kota

Baca juga: Ini langkah Pemkab Kobar genjot ekonomi masyarakat di masa penormalan baru