Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sehingga belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi tersebut.
"Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru," kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu.
Hestu menanggapi isu yang beredar bahwa mulai 1 Januari 2021 bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.
Menurut dia, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Namun, tambah dia, fasilitas pembebasan bea meterai dapat diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata Hestu.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Bea Meterai menjadi UU dalam Rapat Paripura yang berlangsung pada Selasa (29/9/2020).
UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.
Selanjutnya, UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Tak hanya itu, UU ini menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.
Berita Terkait
Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang
Selasa, 5 November 2024 15:28 Wib
Pemohon uji materi UU nilai penting hadirnya kotak kosong setiap pilkada
Senin, 9 September 2024 15:07 Wib
Menhub Budi: Status ojek online harus diatur dalam UU
Sabtu, 31 Agustus 2024 13:41 Wib
Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Revisi UU Pilkada
Sabtu, 24 Agustus 2024 12:06 Wib
Hasil rapat Baleg DPR berpotensi hambat kans Anies ikut pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 20:43 Wib
DPR didesak hentikan revisi UU Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 17:07 Wib
Sekda Katingan tekankan amanat UU tentang optimalisasi peran DPRD
Kamis, 15 Agustus 2024 6:23 Wib
AMAN serukan pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:40 Wib