Sekolah tanpa kurikulum nasional tidak boleh daftar PDSS

id Pangkalan Data Sekolah dan Siswa,kurikulum nasional,Sekolah tanpa kurikulum nasional tidak boleh daftar PDSS

Sekolah tanpa kurikulum nasional tidak boleh daftar PDSS

Seorang lulusan SMA melihat informasi mengenai seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Depok, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020). (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo mengatakan bahwa sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

“PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS. Sementara sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS,” katanya di Jakarta, Senin.

Namun, menurut dia, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum semester ganjil dan genap untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama.

Sekolah yang menggunakan kurikulum nasional bisa memasukkan data ke PDSS dan kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke PDSS.

Baca juga: Perguruan tinggi diminta semakin terlibat dalam penanganan COVID-19

PDSS merupakan basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa.

Pengisian PDSS merupakan tahapan dari pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pada tahun 2021, perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru melalui tiga jalur yakni SNMPTN dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen, dan seleksi mandiri dengan kuota maksimum 30 persen.

Penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN dilaksanakan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

Di SBMPTN, penerimaan mahasiswa dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh perguruan tinggi negeri.

Hasil UTBK juga bisa digunakan sebagai dasar penerimaan mahasiswa lewat jalur seleksi mandiri.

Baca juga: Ini cara agar daftar ke PTS lebih mudah via goKampus

Dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang diberlakukan bagi sekolah dan siswa.

Dalam hal ini sekolah harus mengisi PDSS dan mendapat kuota pendaftar berdasarkan akreditasi.

Sekolah dengan akreditasi A sebanyak 40 persen siswa terbaiknya dapat mendaftar, sekolah dengan akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaiknya bisa mendaftar, dan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya lima persen siswa terbaiknya bisa mendaftar.

Sekolah membuat peringkat siswa dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran yang sesuai dengan peminatan siswa serta kriteria lain seperti prestasi akademik.

Siswa sekolah menengah atas dan sekolah sederajat bisa mendaftar kalau memenuhi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi serta memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), terdaftar di PDSS, data nilai rapor semester satu hingga limanya telah masuk ke PDSS, dan mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni dan olahraga.

Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua perguruan tinggi negeri. Jika siswa memilih dua program studi, maka salah satunya harus berada di provinsi tempat sekolah menengah asal berada. Siswa yang memilih satu program studi bisa memilih perguruan tinggi negeri di provinsi mana saja.

Registrasi akun LTMPT dibuka 4 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021. Pendaftaran SNMPTN akan dilaksanakan 15 hingga 24 Februari 2021 dan pengumuman hasil SNMPTN akan disampaikan pada 22 Maret 2021.

Baca juga: TNI-Perguruan Tinggi buat vaksin tangkal COVID-19

Baca juga: UM Palangkaraya wisuda 600 lulusan secara tatap muka

Baca juga: Mahasiswi penjual roti ini lulusan terbaik IPB