Lima saksi kasus korupsi pengadaan citra satelit di BIG dipanggil KPK

id KPK,kasus korupsi pengadaan citra satelit,BIG,Badan Informasi Geospasial,korupsi,Ali Fikri

Lima saksi kasus korupsi pengadaan citra satelit di BIG dipanggil KPK

Mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis (tengah) dan Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono (kanan) mengenakan baju tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jakarta (ANTARA) - KPK, Kamis, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono/mantan Kepala BIG 2014-2016)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lima saksi itu yakni Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN pada 2015, Henny Sulistyawati, Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin, Kepala Bidang Pustekdata LAPAN, Ayom Widipaminto, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG pada 2015, Elyta Widyaningrum, dan Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG pada 2015, Agung Indrajit.

Selain Kardono, KPK pada Rabu (20/1) juga telah menetapkan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN pada 2013-2015 Muchamad Muchlis, sebagai tersangka.

Diduga dalam proyek itu telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan itu, Kardono dan Muchlis diduga telah sepakat merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan itu agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT itu.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah-terima dan proses kendali mutu.