Clubhouse wajib segera daftar ke Kominfo

id clubhouse,kominfo,jubir kominfo,juru bicara kominfo,dedy permadi,pm 5 2020

Clubhouse wajib segera daftar ke Kominfo

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. (www.kominfo.go.id)

Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia. 

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Kamis.

Pernyataan dari Kominfo ini menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

Baca juga: Clubhouse dinyatakan belum terdaftar di Indonesia

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.

Aplikasi Clubhouse sedang disukai warganet di berbagai negara, termasuk Indonesia, popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk memiliki akun dan membuat konten.

Baca juga: Percepat proses pelayanan, Jasa Raharja optimalkan aplikasi digital

Baca juga: Telkomsel adakan ajang penghargaan tentang transformasi digital