Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan teguran dan peringatan kepada pihak pengelola Citimall Kapuas.
“Teguran dan peringatan tersebut diberikan sehubungan adanya kegiatan senam zumba party yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Citimall di Jalan Pemuda Kuala Kapuas pada, Sabtu (20/2) lalu yang diduga melanggar protokol kesehatan dan tidak mengatongi izin kegiatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin.
Dikatakannya, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan senam zumba party di Citimall Kapuas. Ini dinilai bertentangan karena Kapuas masih zona merah yang ditandai dengan banyaknya kasus positif COVID-19, sehingga membuat Kapuas berada di posisi ke tiga kasus COVID-19 terbanyak di Kalteng.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kapuas mewakili Satgas COVID-19 Kapuas memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola Citimall agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Apabila teguran dan atau peringatan itu tidak diindahkan atau dipatuhi, maka akan diproses menurut hukum dan ketentuan yang berlaku," tegas Ricky.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat izin untuk kegiatan senam tersebut.
“Kami dari Satgas COVID-19 tidak ada mengeluarkan izin untuk kegiatan senam tersebut,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.
Pihaknya hanya mendapatkan informasi adanya kegiatan senam zumba party di Citimall yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal lanjutnya, pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan kepada pengelola Citimall agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
"Jadi, kami ingatkan sekali lagi kepada pihak Citimall agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, karena ada sanksinya," tegasnya.
Sementara pihak pengelola Citimall Kapuas Widya saat dikonfirmasi tidak menampik adanya kegiatan olahraga senam zumba tersebut di Citimall.
"Senam itu memang benar ada, yang mengadakan kemarin dari Hyfresh dan izinnya ke Citimall. Setiap minggunya kita memang ada kegiatan senam di sini (Citimall)," katanya.
Ditanya terkait izin, Widya mengaku bahwa kegiatan olahraga senam tersebut sudah ada surat izin dari Satgas COVID-19 setempat dan pelaksanaannya pun tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun saat diminta memperlihatkan, yang bersangkutan belum dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Baca juga: Kasus dugaan Tipikor pembangunan RPU di Kapuas masih berlanjut
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib