Kasus dugaan Tipikor pembangunan RPU di Kapuas masih berlanjut

id Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas,Stirman Eka Priya Samudra,Kejari Kapuas,Kalteng,Kapuas

Kasus dugaan Tipikor pembangunan RPU di Kapuas masih berlanjut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Priya Samudra. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Penanganan dan penyidikan kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sampai saat ini masih terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Untuk perkara RPU di akhir tahun 2020 kemarin, Tim Ahi dari Semarang sudah turun melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengecekan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Priya Samudra di Kuala Kapuas, Senin (22/2).

Kemudian, lanjut dia, hasilnya sudah dilakukan penghitungan di Semarang, namun ada kendala adanya salah satu anggota Tim Ahli tersebut meninggal karena Virus Corona atau COVID-19.

"Atas dasar itu, Tim Ahli yang lain saat ini masih menjalani isolasi dan belum berani untuk melakukan lanjutan kegiatan tersebut," beber Stirman.

Dikatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni HY selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut. Untuk kerugian Negara yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut sebesar satu miliar.

"Kalau untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan nanti pasti ada pengembangan apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada keterlibatan pihak lain, pasti ada penambahan tersangka," jelasnya.

Stirman menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil dan memeriksa para saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kapuas tertinggi kumulatif positif COVID-19

Untuk diketahui, pembangunan RPU yang berada di Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, dengan anggaran tahun 2015 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian sebesar Rp 2,9 miliar, dan tahun 2016 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 700 juta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan unggas dilakukan penyidikan sejak tahun 2019 lalu hingga sampai saat ini. Karena ada beberapa kendala yakni adanya pergantian tim dan juga kendala tim ahli, kasus tersebut tertunda, namun tidak menghentikan penanganan dan penyidikan kasus tetap berlanjut.

Dalam dugaan kasus tersebut pun, pihaknya sudah memeriksa Pokja, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana.

Baca juga: Legislator dorong Pemkab Kapuas lebih serius membuka akses desa terisolisasi

Baca juga: Ini pesan Bupati Kapuas kepada pejabat baru

Baca juga: Dosis pertama vaksinasi COVID-19 nakes Kapuas capai 80,55 persen