Dosis pertama vaksinasi COVID-19 nakes Kapuas capai 80,55 persen

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, vaksinasi covid 19 kapuas, dinkes kapuas, kadinkes kapuas apendi

Dosis pertama vaksinasi COVID-19 nakes Kapuas capai 80,55 persen

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Apendi. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - 1.756 orang tenaga kesehatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah disuntik vaksin COVID-19 atau capaian sementara dosis pertama yaitu 80,55 persen dari sasaran vaksinasi tenaga kesehatan di daerah setempat sebanyak 2.127 orang.

Ini berdasarkan perkembangan laporan vaksinasi COVID-19 Kapuas per 16 Februari 2021 sekitar pukul 21.14 WIB, kata Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Apendi di Kuala Kapuas, Kamis.

“Total yang sudah divaksin dosis pertama tenaga kesehatan di Kapuas berjumlah 1.756 orang,” jelasnya.

Sedangkan untuk total yang divaksin dosis kedua saat ini berjumlah 215 orang atau capaian sementara vaksinasi dosis kedua berjumlah 7,54 persen.

Saat ini semua tenaga kesehatan sedang berproses untuk vaksinasi dosis kedua di seluruh pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas), yakni 14 hari setelah penyuntikan dosis pertama.

Perlu diketahui juga, berdasarkan surat edaran Dirjen P2P nomor HK.02.02/II/368/2021 per 11 Februari 2021, disampaikan ada perubahan atau penambahan indikasi sasaran vaksinasi. Hal tersebut, sesuai rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Perubahan tersebut, yakni lansia di atas 60 tahun dapat divaksinasi dengan jarak 28 hari, mengacu pada format skrining khusus lansia.

Kemudian, hipertensi dapat divaksinasi kecuali tensi 180/100, diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada komplikasi akut, penyitas kanker dapat diberikan vaksin, penyitas COVID-19 dapat diberi vaksin setelah tiga bulan, serta ibu menyusui juga dapat diberikan vaksin.

“Adanya surat edaran ini, Dinas Kesehatan dan puskesmas berupaya melakukan langkah-langkah penyesuaian termasuk menghitung cermat untuk stok vaksin yang ada,” katanya.

Selain itu, Kapuas juga sedang bersiap untuk vaksinasi tahap kedua yakni bagi pelayan publik seperti guru, TNI-Polri, ASN, tokoh agama, pedagang dan lainnya.

Pendataan dilaksanakan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan data dikirimkan ke Pusdatin Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Jumlah sasaran pelayanan publik nanti ditetapkan oleh Kemenkes. Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini, nanti mengikuti petunjuk teknis dari Kemenkes RI dan disesuaikan dengan ketersedian vaksin,” demikian Apendi.