Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan

id DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Toga Hamonangan Nadeak ,DPRD Kalteng,Anggota DPRD Kalteng,pajak air permukaan kalteng,pajak air permukaan,Kom

Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak saat ditemui di ruang Komisi 1 DPRD Kalteng, Senin (22/3/2021). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak menyarankan pemerintah di provinsi ini, mulai berpikir dan menggarap pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan.

Sampai sekarang di provinsi ini belum ada pengenaan biaya atau pajak terhadap air permukaan yang seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD, kata Toga Nadeak di Palangka Raya, Senin.

"Apalagi Pajak air permukaan, merupakan satu dari lima jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah," beber dia.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu, pengenaan biaya atau pajak terhadap air permukaan, nyaris telah diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.Dasar pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Toga Nadeak mengatakan kunjungan Komisi I DPRD Kalteng baru-baru ini ke Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, juga ada menggali informasi pajak air permukaan. Bahkan, rencananya akan mengunjungi Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk mendalami masalah pajak air permukaan.

"PAD di Medan dari sektor pajak air permukaan, informasinya mencapai Rp1 triliun. Ini yang coba mau kami gali di sana. Kalau hal seperti ini bisa juga digarap di Kalteng, sangat jelas menambah PAD," ucapnya.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng setuju empat raperda jadi perda

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu meyakini, PAD dari sektor pajak air permukaan di provinsi ini relatif besar. Sebab, jumlah perusahaan besar swasta (PBS), baik itu perkebunan, pertambangan maupun kehutanan.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, semua PBS di provinsi ini semuanya membutuhkan air yang relatif tinggi, sehingga bila dikenakan pajak dan pemerintah daerah melakukan pemungutan, akan berkontribusi besar terhadap PAD.

"Kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng, sedang berupaya menggali informasi lebih dalam terkait pajak air permukaan ini. Dan, berkeinginan ada peraturan daerah yang mengatur masalah pajak air permukaan ini," demikian Toga Nadeak.

Baca juga: Legislator Kalteng minta Dinas Pertanian bantu petani atasi hama cabai

Baca juga: Andina Narang: Pengurus KPP tiga kabupaten di Kalteng telah dilantik