Perusahaan pekerjakan naker asing di Barsel bakal dikenakan retribusi

id Izin mempekerjakan tenaga kerja asing barsel, imta, buntok, barito selatan, kalteng, kalimantan tengah, kemendagri, pad barsel, disnakertrans barsel

Perusahaan pekerjakan naker asing di Barsel bakal dikenakan retribusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bakal memberlakukan retribusi bagi perusahaan di wilayah setempat yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Hal itu seiring dengan Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang saat ini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan Agus In'Yulius di Buntok, Selasa.

Dikatakannya, setelah perda tersebut diverifikasi, maka Perda IMTA akan segera diberlakukan. Adanya perda ini, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Barito Selatan.

Ia juga menyampaikan rancangan peraturan daerah diajukan pihaknya ke DPRD pada 2020 lalu, dan Agustus 2020 raperda itu disetujui, selanjutnya diajukan pemerintah kabupaten ke provinsi untuk dilakukan verifikasi. Kemudian raperda itu diusulkan sekda provinsi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Dari awal Januari sampai Februari 2021 tadi belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri dan pada Maret kami ke Kemendagri untuk menanyakan kepastian hasil verifikasinya," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, usulan terkait IMTA masih diproses dan pada intinya usulan Barsel sudah disetujui.

"Kami berharap, perda ini dapat segera diverifikasi, sehingga bisa secepatnya menerapkannya," terangnya.

Keinginan pihaknya, seharusnya IMTA ini retribusinya sudah bisa dipungut dari awal tahun. Hal itu dikarenakan pada awal tahun, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing biasanya melakukan perpanjangan IMTA.

"Inilah kenapa kami ingin perda tersebut sudah diverifikasi di awal tahun. Kamo berharap terkait Perda IMTA bisa selesai sebelum April 2021 ini, sehingga penerapannya bisa dijalankan," demikian Agus In'Yulius.