Raperda retribusi izin perpanjangan TKA Barito Utara disahkan

id raperda retribusi izin mempekerjakan tka barito utara,bupati nadalsyah,ketua dprd set enus y mebas,dprd barito utara,perda tka barito utara

Raperda retribusi izin perpanjangan TKA  Barito Utara disahkan

Bupati Barito Utara H Nadalsyah (kedua kiri) foto bersama Ketua DPRD Set Enus Y Mebas (kedua kanan), Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini (kiri) dan Wakil Ketua II H Acep Tion (kanan) usai menandatangani persetujuan bersama raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA menjadi perda Barito Utara, di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin (25/3/2019). (FOTO ANTARA/Kasriadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah tentang  Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, disahkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA sempat diskors dua kali, karena kehadiran anggota DPRD Barito Utara belum memenuhi kuorum, di Muara Teweh, Senin.

Paripurna sempat molor dua jam, dari jadwal semula pada pukul 09.00 WIB dan baru terlaksana pukul 11.00 WIB. Dan akhirnya rapat paripurna pengesahan raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA menjadi Perda dapat berlangsung.

Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Yuneas Mebas mengatakan dua kali menskors rapat, karena belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Setelah anggota dewan yang hadir mencapai 17 orang, barulah sidang paripurna dapat dilanjutkan. 

Juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB) Mustafa Joyo Muchtar menyarankan agar instansi terkait mendata kembali tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

"Dan agar Perda ini dapat segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Barito Utara supaya dapat diterapkan dimasing-masing perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing," kata Mustafa.

Fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan fraksinya berharap pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah, khususnya dari TKA dapat dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal.

Pendapat senada yang menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi perda juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Rujana Anggraini, juru bicara Fraksi PPP H Abri, dan juru bicara F-PAN Hasrat. 

"Fraksi PAN dapat menerima raperda ini untuk disahkan menjadi perda Barito Utara," kata Hasrat.

Menanggapi pengesahan perda, Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA diajukan pemerintah sejak 17 Mei 2017. 

"Perda ini akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk memungut retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan TKA," kata Nadalsyah.

Dia mengatakan, terhadap raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan. 

"Dan pada hari ini kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," ujarnya.

Berkaitan dengan disetujuinya raperda ini, produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing kepada pemberi kerja TKA.

Sementara Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara SD Aritonang mengatakan saat ini tercatat sebanyak 18 orang tenaga asing yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara. 

"Sebagian besar dari Tiongkok. Ada aturan yang lebih tinggi, kalau lokasi kerja TKA lebih dari satu kabupaten/kota yang perpanjang gubernur. Kalau di satu kabupaten saja, bupati yang perpanjang," kata Aritonang.