Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan pembayaran retribusi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Perdagangan (SIMBIDA).
Kepala Bidang Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti di Palangka Raya, Minggu, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembayaran retribusi serta mendapatkan informasi yang diperlukan.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemkot untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi perdagangan," kata Fajar.
Dia menuturkan, dengan SIMBIDA pelaku usaha dapat melakukan transaksi secara cepat dan praktis, serta mengakses berbagai informasi terkait retribusi dengan lebih mudah.
DPKUKMP juga berharap, melalui penerapan aplikasi tersebut, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar retribusi dapat meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: KPU Kalteng tetapkan jadwal kampanye rapat umum Pilkada 2024
"Kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.
Sosialisasi beberapa waktu lalu kepada pelaku usaha yang menyewa kontainer kuliner yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Ujung atau di kawasan Taman Tunggal Sangomang, yang uang sewanya menjadi PAD setempat.
Dengan adanya aplikasi SIMBIDA tersebut sangat disambut baik oleh pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Bahkan mereka merasa terbantu pembayarannya bisa melalui aplikasi.
"Hanya saja mereka memerlukan waktu untuk dalam menggunakan aplikasi SIMBIDA, sehingga mereka mudah dalam melakukan pembayaran retribusi. Sosialisasi aplikasi tersebut akan terus digencarkan," demikian Fajar Bhakti.
Baca juga: Rumah Baca Bahijau tingkatkan kemampuan menulis berita pegiat literasi
Baca juga: Bawaslu Kalteng ajak media massa dan mahasiswa awasi kecurangan Pilkada 2024
Baca juga: Sejak Januari-September 2024, 387 kasus perceraian terjadi di Kota Palangka Raya