Pemkab Kobar susun raperbup tingkatkan efesiensi pemungutan retribusi daerah

id Pemerintah Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah, Bapenda, Kotawaringin Barat, kalteng

Pemkab Kobar susun raperbup tingkatkan efesiensi pemungutan retribusi daerah

Bapenda Kobar bersama dinas terkait saat melakukan penyusunan raperbup Pemungutan Retribusi Daerah di Pangkalan Bun, Selasa (14/1/2025) ANTARA/Bapenda Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, sedang berupaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemungutan Retribusi Daerah, sebagai dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi daerah di wilayah setempat.

Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Senin, mengatakan bahwa raperbup itu merupakan langkah strategis mendukung implementasi beberapa regulasi penting.

"Kami ingin memastikan bahwa pemungutan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Barat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah," ucapnya.

Dikatakan, digitalisasi menjadi salah satu komponen utama dalam Raperbup ini. Hal itu inisiatif mencakup integrasi sistem pembayaran berbasis aplikasi, penggunaan QR Code dan platform pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan perbankan daerah maupun nasional.

"Melalui digitalisasi, proses ini akan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kebocoran, dan mempermudah masyarakat," kata Nursyah Ikhsan.

Menurut dia, langkah ini memungkinkan pemantauan penerimaan retribusi secara real-time dari berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dengan lebih optimal.

"Penggunaan teknologi seperti karcis digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Dalam penyusunan raperbup tersebut Bapenda Kobar melibatkan berbagai dinas diantaranya Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, DisperindagkopUKM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKAD. Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Bappedalitbang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Baca juga: Pj Bupati Kobar: Gemapatas beri manfaat besar bagi masyarakat

Pada penyusunan raperbup itu, Bapenda Kobar juga melibatkan Tim ahli hukum Setda Kabupaten Kobar, untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masukan dari dinas-dinas pengampu menjadi perhatian utama guna memastikan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor retribusi yang dikelola," kata Nursyah Ikhsan.

Kepala Bapenda Kobar itu pun berharap raperbup itu dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Pengelolaan retribusi di Kabupaten Kobar akan semakin modern dan efisien, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan," demikian Nursyah Ikhsan.

Baca juga: Bupati dan Wabup Kobar terpilih berkomitmen lanjutkan pembangunan

Baca juga: Bappeda Litbang Kobar tegaskan penanganan stunting masih menjadi prioritas

Baca juga: Pemkab Kobar dukung penuh kelancaran haul Kyai Gede