Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tahun 2025.
"Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki," katanya di Pangkalan Bun, Senin.
Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, kerap sekali dirinya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas.
Kegiatan pencanangan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
Baca juga: Bupati dan Wabup Kobar terpilih berkomitmen lanjutkan pembangunan
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 1.000 patok batas tanah akan dipasang di Desa Kadipi Atas sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah milik masyarakat.
Budi menyampaikan, masyarakat diminta bersama-sama memastikan setiap bidang tanah atau lahan yang dimiliki, telah terpasang tanda batas tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
"Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah," jelasnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membiarkan atau menelantarkan tanah yang dimiliki, sebab tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi. Oleh karena itu dia mengajak seluruh masyarakat mengelola tanah secara produktif. Lanjutnya, dengan memanfaatkan tanah tersebut, dapat memberi nilai manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Baca juga: Bappeda Litbang Kobar tegaskan penanganan stunting masih menjadi prioritas
Baca juga: Pemkab Kobar dukung penuh kelancaran haul Kyai Gede
Baca juga: Pj Bupati Kobar: SDM memiliki peran sangat penting dalam pencapaian pembangunan